
Jakarta, CyberNews. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar persidangan perdana terhadap Eddie Widiono.
Eddie yang merupakan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2001-2008 didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.
Tim jaksa yang terdiri dari Muhibuddin dan Risma Ansyari mendakwa Eddie secara sendiri maupun bersama-sama.
Eddie didakwa bersama-sama dengan mantan General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso dan Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie juga dinyatakan, telah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama pada proyek yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp46,1 miliar tersebut.
"Terdakwa tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris memberitahukan Margo Santoso bahwa Dewan Komisaris menerima dan mendukung rencana outsourcing roll out CIS RISI dan menyetujui permintaan untuk melanjutkan negosiasi dengan PT Netway," kata jaksa Muhibuddin membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (15/8).
Menurut jaksa, perintah penunjukan langsung yang dilakukan Eddie tersebut menyalahi keputusan direksi dan tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai proyek outsourcing tahun 2004-2006 semestinya hanya Rp92,2 milliar bukan Rp137,1 miliar. Selisih nilai proyek sebanyak Rp46,1 miliar telah memperkaya Gani Abdul Gani selaku bos Netway. "Padahal pembebanan biaya pengadaan seharusnya Rp46,089 miliar," ucap Muhibuddin.
Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan dakwaan subsideritas untuk menjerat Eddie. Anggota Dewan Energi Nasional itu didakwa menggunakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya maksimal hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Terdakwa Eddie yang mengenakan baju koko warna krem mengaku tidak mengerti dengan dakwaan jaksa. Mantan Direktur Pemasaran dan Distribusi PLN itu akan menuangkan keberatannya atas dakwaan jaksa lewat nota eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba memerintahkan agar nota keberatan terdakwa disampaikan pada sidang selanjutnya, Selasa (23/8) pekan depan.
( Mahendra Bungalan / CN33 / JBSM )