
Solo, CyberNews. Sebanyak tujuh pasangan mesum dari yang muda hingga tua yang tidak dilengkapi dokumen sah sebagai suami istri, dijaring petugas dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel "krusek" di wilayah Banjarsari, Jumat (12/8) sekitar pukul 22.30.
Saat digerebeg, ketujuh pasangan tidak resmi yang ketahuan berduaan di dalam kamar pada malam bulan Ramadan ini, tidak bisa berkutik.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Banjarsari untuk didata serta dimintai keterangan. Tujuh pasangan kumpul kebo yang malam itu diciduk adalah Hargo Sukarno (63), warga Pundung Sari, Trucuk, Klaten bersama dengan Wahyuni (48), warga Tanon, Sragen. Ngasiyanto (20), warga Garut, Jawa Barat dan Tuyimah (34), warga Patean, Kendal. Dedek (20) bersama dengan pasangannya Endah Silistiyowati (20), warga Grobogan.
Kemudian, Purwadji (40) warga Bubutan, Surabaya diciduk saat bersama Riyana Andam Dewi (18), warga Cawas, Klaten. Lalu, Andika Wijayanto (24), warga Gondang, Sragen dan Satani Natalia (29), warga Karangasem, Laweyan. Nasrul (46), warga Bulu, Riau, Sumatera Barat bersama pasangannya Jumiasih (34) warga Karimun, Riau.
Dan terakhir Sri Suyanto (40), warga Gondangrejo, Karanganyar dengan teman kencannya Duwi Retnowati (28), warga Gilingan, Banjarsari.
Kapolsek Banjarsari Kompol Erwin H Dinata didampingi Kanit Reskrim AKP Edi Hartono Sabtu (13/8) mengatakan setelah didata di Mapolsek, para pasangan tidak resmi itu diberi pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika di kemudian hari masih melakukan hal yang sama, maka akan diproses kembali sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
( Muhammad Nurhafid / CN32 / JBSM )