
Solo, CyberNews. Kinerja PNS di bulan suci Ramadan tetap optimal dan tidak kendur. Semua pihak berharap, abdi rakyat itu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya meski PNS beragama Islam menjalankan ibadah puasa.
Anggota Komisi I DPRD Surakarta, Dedy Purnomo, Minggu (31/7) mengatakan, pemotongan jam kerja dari pukul 07.00 - 05.00 menjadi 08.00 - 14.30 WIB menjadi kebijakan untuk menghormati bulan suci umat muslim. Namun, jangan sampai setelah ada pemotongan jam kerja malah pelayanan lebih buruk.
"Bulan puasa bagi PNS tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan bagi masyarakat seperti biasanya. Atau pelayanannya jadi lemot, bahasanya seperti itu," jelasnya sambil tersenyum. Jika ini memang instruksi dari pusat, maka PNS harus benar-benar memanfaatkan peraturan tersebut dengan baik.
Terkait soal kedisiplinan, Wakil Ketua DPRD, Rodhi menegaskan, bila hal itu sudah menjadi hal yang perlu wajib diperhatikan PNS dalam mengemban tugasnya sebagai abdi negara. Terlepas itu di bulan puasa atau bulan lainnya. "Jadi yang namanya kedisiplinan itu harus ditaati sepenuhnya. Terlepas nanti bakal ada konsekuensi sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau tidak," ujarnya.
( Budi Sarmun S / CN31 / JBSM )