panel header


RUKUN AGAWE SANTOSA
Bersatu Kita Teguh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
27 Juli 2011 | 21:13 wib
Ketahuan, Satu Kuintal Daging dan Jeroan Ilegal Diamankan

Semarang, CyberNews. Petugas Satpol PP Kota mengamankan lebih dari satu kuintal daging dan jeroan sapi ilegal yang didatangkan dari Salatiga, Rabu (27/7). Daging dan jeroan yang dibawa tiga orang pedagang tersebut tidak dilengkapi izin pemasok dari Dinas Pertanian Kota.

"Sesuai hasil pemeriksaan, mereka tidak mengantongi izin sebagai pemasok daging. Semestinya daging dan jeroan itu diperiksa ulang, tapi ini tidak," ujar Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kota Sutrisno Jatmoko, Rabu (27/7).

Ketiga pedagang tersebut adalah Mundiah (58) dari Salatiga, Sri Hartinni (36) dari Salatiga dan Jumini (55) dari Ungaran. Mereka diamankan petugas Satpol PP ketika turun dari bus, di sekitar Jembatan Berok. Adapun daging dan jeroan sebanyak tiga karung itu rencananya akan dijual di Pasar Johar.

Menurut Plt Dirut Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Budidaya Hewan Potong (BHP), jika ingin menjual daging dari luar kota pedagang harus mengantongi surat izin sebagai pemasok. Surat izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pertanian. Sebaliknya, dari kota asal daging akan dikeluarkan surat keterangan kesehatan daging. Lebih lanjut, dia mengatakan jika tanpa  kedua izin tersebut sama saja merusak peredaran daging di Kota Semarang.

Pasalnya, penerbitan surat izin pemasok akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ulang di pos-pos kesehatan hewan. Kalau upaya itu tidak dilakukan, daging yang beredar dikuatirkan mengandung penyakit zoonosis yang bisa menular dari hewan ke manusia. ''Sudah kita beri tahu, kalau mau memasukkan daging dari luar Semarang harus ada izin. Kita harapkan pada daerah pengirim, kalau mau ngirim daging ke Semarang tanya ada izin pemasoknya atau tidak," terangnya.

Mundiah mengatakan, dua kali dalam sepekan dia kulakan tetelan ke Kota Salatiga. Jeroan berupa babat ia beli seharga Rp 8.000/kg. Di Semarang, tetelan tersebut ia jual antara Rp 9.000-Rp 10.000/kg.

Sementara itu Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Daniel Sandanafu menyebutkan, satu dari tiga orang pedagang itu pernah dikenai sanksi karena membawa daging dari luar kota tanpa izin. Untuk kali ini, mereka masih mendapat pembinaan.

Hari ini (28/7), mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu. Adapun daging ilegal sekitar 50 kilogram itu dimusnahkan. Sedangkan jeroan dikembalikan pada pemilik.

Ia menjelaskan, ketiga pedagang itu diamankan setelah sepekan pihaknya mendapat informasi kalau mereka mendatangkan daging dari luar kota tanpa izin. Hal itu jelas melanggar Perda No 6/2007 tentang Kesehatan Herwan dan Masyarakat Veteriner. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kesehatan hewan, kondisi daging dan jeroan itu masih layak. Baik secara fisik maupun aromanya.

( Hartatik / CN32 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 22:47 wib
Dibaca: 11
26 Mei 2012 | 22:33 wib
Dibaca: 95
26 Mei 2012 | 22:21 wib
Dibaca: 92
26 Mei 2012 | 22:08 wib
Dibaca: 161
26 Mei 2012 | 21:54 wib
Dibaca: 211
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER