
Solo, CyberNews. Usualan bekas lahan pabrik eks Sariopetojo menjadi lokasi pasar seni disampaikan oleh warga Jatirejo. Bukan itu saja, warga juga mengusulkan lahan yang dipolemikkan akan dibangun supermarket Ramayana ini dijadikan sebagai pusatnya batik.
Usulan-usualan itu mengemuka usai digelar dialog mengenai nasib lahan yang terletak di Kelurahan Purwosari. Laweyan. YF Sukasno, ketua DPRD Surakarta mengatakan, maksud dan tujuan warga Jantirejo itu sangat layak dipikirkan. Apalagi, di kawasan itu sangat dekat dengan sentra industri batik yakni di Kecamatan Laweyan.
"Jadi sangatlah beralasan warga memiliki lahan itu dibangun dua pasar itu daripada mal," terang Sukasno, Selasa (26/7).
Sukasno menerangkan, penolakan warga atas pendirian mal itu berdasarkan Pasal 7 ayat 3, Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pada ayat itu jelas sekali disebutkan bahwa pusat perbelanjaan dan toko modern harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional.
"Kalau menurut Perda ini, polemik Saripetojo selesai. Dan tidak akan ada pendirian mal di sana," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini Pemkot Surakrta melalui Bagian Hukum Sekda sedang menyelesaikan penomoran Perda yang baru saja diklarifikasi Gubernur Jateng. Setelah diberi nomor dan masuk dalam lembaran daerah, Perda itu bisa langsung diterapkan di masyarakat. Karena Perda sudah efektif berlaku maka, pemanfaatan lahan di sana Sukasno pernah mendapat masukan dari masyarakat Jatirejo agar Saripetojo dibuat menjadi pasar seni atau pasar batik.
( Budi Sarmun S / CN27 / JBSM )