
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) Eddie Widiono Soewondho. Dalam kasus ini, setidaknya KPK telah memeriksa 100 saksi.
Menurut pengacara Eddie, Maqdir Ismail, dalam penyidikan terhadap kliennya KPK telah memeriksa 100 saksi sehingga Maqdir memaklumi jika kesannya penyidikan berjalan lamban.
"Saya kira yang menjadi penyebab kenapa ini menjadi lama pemeriksaannya dan Pak Eddie sendiri diperiksa juga cukup lama dan itu sebanyak 14 kali pemeriksaan. Ya jadi saya kira lebih kepada proses yang sedang kita jalani," ujar pengacara yang juga menangani kasus Mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini.
Seperti diketahui, KPK telah menahan Eddie pada Kamis 24 Maret 2011 lalu. Eddie Widiono menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan outsourcing CIS-RISI di PT PLN (persero) pada 2000 - 2006 sejak Maret tahun lalu. PLN kala itu mengandeng PT Netway Utama dalam proyek dengan nilai total Rp 137 miliar dan diduga merugikan negara sekira Rp 46,19 miliar.
Eddie dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
( Mahendra Bungalan / CN32 / JBSM )