
Jakarta, CyberNews. Pemerintah Indonesia tidak perlu menunggu sampai tahun 2013 untuk meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional menjelaskan, Mahkamah Pidana Internasional merupakan mekanisme sistem keadilan internasional untuk menghentikan impunitas (pembebasan pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum) bagi berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang tidak tuntas.
Ratifikasi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus pelanggaran HAM yang berat di kemudian hari. Lewat ratifikasi, Indonesia akan memberikan contoh dan dorongan bagi negara-negara lain di wilayah Asia.
"Hingga saat ini 108 negara telah meratifikasi Statuta Roma dan hanya 7 di antaranya dari Asia yaitu Afghanistan, Tajikistan, Mongolia, Kamboja, Timor Leste, Jepang dan Korea Selatan," kata Convenor Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional Mugiyanto, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (21/7).
Ratifikasi ini, lanjut dia, akan menjadi ukuran keseriusan Indonesia dalam rezim keadilan internasional dan menghentikan impunitas.
"Mengingat contoh-contoh penanganan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia berakhir dengan kegagalan pengadilan untuk menemukan dan menghukum," tandasnya.
( Budi Yuwono / CN33 / JBSM )