
Jakarta, CyberNews. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum siap mengakhiri masa tugasnya tahun ini.
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana, menyatakan hal ini di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).
"Satgas sesuai Keputusan Presiden memiliki masa kerja dua tahun, akan berakhir pada Desember 2011 ini, lanjut atau tidak akan dievaluasi Presiden, layak atau tidak (diteruskan)," ujarnya.
Menurut dia , hanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan publik yang pantas menilai kinerja satgas. Namun, lanjutnya, praktik mafia hukum masih marak terjadi. Meski demikian, satgas siap untuk dievaluasi oleh Presiden. "Pasti kita semua siap dievaluasi," katanya.
Komposisi keanggotaan Satgas PMH adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota: Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, M.Sc.
Sekretaris merangkap anggota: Denny Indrayana, S.H., LL.M.,Ph.D.
Anggota:
1. Darmono, S.H., M.M
2. Irjen Drs. Herman Effendi
3. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M.
4. Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M.
Pada 30 Desember 2009, Presiden SBY menandatangani Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Satgas PMH dibentuk berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden melalui Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Satgas PMH bertugas melakukan koordinasi, evaluasi, koreksi, dan pemantauan agar upaya pemberantasan mafia hukum dapat berjalan efektif.
( Budi Yuwono / CN32 / JBSM )