
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, maraknya praktik mafia pajak karena tertutupnya informasi pajak.
"Munculnya mafia pajak yang memainkan urusan pajak perusahaan bermula dari ketidakterbukaan informasi itu (pajak)," duga Wakil Ketua KPK Haryono Umar.
Ketertutupan itu juga yang membuat KPK kesulitan menangani 14 perusahaan asing migas, yang tidak pernah membayar pajak belasan tahun lalu. Bahkan, ada perusahaan migas yang tidak pernah bayar pajak sejak tahun 1991. "Ya saat ini kita berharap ada itikad baik saja dari Ditjen Pajak dan BP Migas untuk mendorong belasan perusahaan itu untuk segera melunasi utang pajaknya," katanya.
Haryono berpendapat, keterbukaan informasi mengenai pajak adalah untuk kepentingan nasional bukan untuk kepentingan pemerintah semata. Karena itu, kata Haryono, pihaknya mendorong agar Pasal 34 Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP) direvisi.
"Kalau tidak transparan, potensi perusahaan yang tidak pernah membayar pajak sejak puluhan tahun lalu sangat besar terjadinya," katanya.
Seperti diketahui, KPK mendesak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyelesaikan tunggakan pajak 14 perusahaan asing. Tunggakan pajak itu diperkirakan mencapai angka Rp 1,6 triliun. KPK Beberapa kali pernah menanyakan kepada Ditjen Pajak tentang data-data tunggakan pajak mereka, namun hingga kini jawaban itu tidak memuaskan KPK.
KPK mengkhawatirkan tunggakan pajak itu terjadi akibat adanya permainan mafia pajak dari mafia pajak. Namun, hingga saat ini KPK belum menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam tunggakan 14 perusahaan asing migas itu.
( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )