
Tangerang, CyberNews. Penyelundupan daging Trenggiling sebanyak 1.732 Kg, berhasil digagalkan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Total nilai dari barang selundupan ini sebesar 2,3 miliar rupiah.
Sebelumnya pada 9 Juli 2011, dari analisa intelijen petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigai hasil laporan barang ekspor dengan tujuan Singapura. Setelah dilakukan pemerikasaan fisik, ditemukanlah 532 Kg Trenggiling tanpa sisik dalam keadaan beku, yang telah dibungkus dalam 20 kotak.
Pengembangan dari penemuan ini bermuara pada penemuan gudang penampungan di daerah Jakarta Barat. Di tempat ini ditemukan 4 kotak freezer berisi 1.200 Kg Trenggiling dan 380 Kg sisik Trenggiling.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan PP Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
UU yang dilanggar adalah UU nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya pasal 21 ayat 2. Dengan ini pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000
Selain itu, Pelaku juga melanggar pasal 102A UU nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 50 juta Rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
( Elshinta / CN31 )