
Jakarta, CyberNews. Keterangan saksi yang kerap berubah-ubah hanya dalam beberapa menit saja membuat Hakim Ketua Persidangan Anand Krishna, Albertina Ho menjadi geram. Dia lalu mempertimbangkan untuk tidak memakai keterangan saksi satu-satunya yang hadir, Farahdiba Agustin, di PN Jaksel, Rabu (13/7).
"Saksi sangat bertele-tele dan tidak konsisten dalam memberikan kesaksiannya sampai Hakim Albertino Ho mengatakan kepada saksi bahwa keterangannya bisa tidak dipakai sebagai kesaksian," demikian diungkap Dwi Ria Latifa SH, kuasa hukum Anand Krishna di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditambahkan, begitu banyaknya hal yang tidak masuk akal sehat dalam kesaksian Farahdiba. Misalnya, pada menit sekian memposisikan diri sebagai pelapor tapi di menit berikutnya sebagai saksi. Ada juga di menit sekian, mengaku digerayangi
sampai ke payudara, tapi ketika ditanya lebih mendetail kemudian mengubah kesaksian dan mengaku sudah keburu menepis sebelumnya.
"Tidak tahu mana yang benar, atau jangan-jangan tidak ada yang benar, dan bisa saja semuanya ini hanyalah imajinasi belaka," ujarnya dalam rilis yang diterima CyberNews, Rabu (13/7).
Ria Latifa menuturkan, hal ini sama sekali tidak mencerminkan perilaku seorang aktivis yang menunda-nunda sebuah kasus, kecuali ada maksud lain di balik kasus ini.
Membantah
Dalam kesempatan ini, Anand Krishna juga membantah isi kesaksian Farahdiba Agustin, dan kembali mengundang majelis hakim untuk datang ke Ciawi untuk meninjau langsung dugaan tempat terjadinya perkara.
Hal ini untuk membuktikan bahwa kesaksian Farahdiba atau biasa disebut Fay, dan saksi-saksi lainnya ini sama sekali tidak sesuai antara deskripsi kejadian dengan tempat perkara, dan tidak mungkin terjadi di tempat yang dimaksud.
Sementara itu ketika dihubungi lewat telepon, kuasa hukum Anand lainnya, Humprey Djemat, mengemukakan bahwa keterangan saksi Farahdiba Agustin ini bertentangan dengan keterangan saksi lainnya terkait pertemuan-pertemuan di antara mereka sebelum melapor ke kepolisian.
“Saksi mengaku hanya mengikuti pertemuan sekali dengan Muhammad Djumaat Abrory Djabbar dan awalnya tidak berencana untuk melapor ke polisi, sedangkan saksi-saksi lainnya mengaku saksi Farahdiba Agustin hampir selalu mengikuti pertemuan-pertemuan ini untuk merencanakan melaporkan ke polisi. Ada yang mengatakan 5 kali, dan ada yang mengatakan 3-4 kali," ujar Humprey dengan tegas.
Hari ini (13/7), JPU Martha P Beliana hanya menghadirkan satu orang saksi walaupun pernah menyatakan bahwa sidang sudah berlangsung lama dan seharusnya berlangsung secara cepat, dan efisien.
( Andika Primasiwi / CN26 / JBSM )