
Solo, CyberNews. Tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap korban Danang Wahyudi Nuryawan (26), warga Palur Wetan, Mojolaban, Sukoharjo di alun-alun selatan Solo pada Minggu (10/7) lalu, berhasil ditangkap aparat kepolisian sektor Pasar Kliwon. Sedangkan satu pelaku pengeroyokan lainnya, belum dapat dibekuk dan masih buron.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka berisinial E tersebut. Tiga tersangka pengeroyokan yang sudah berhasil ditangkap, dikatakan Kanit Reskrim Pasar Kliwon Iptu Teguh Sudjadi, yakni, M Fikri (19), Dita Prasetyo (24), dan Anggi Andi Wibowo (24). Mereka semua merupakan pemuda warga Kampung Sewu, Jebres, Solo.
Mereka dibekuk di kediaman masing-masing sehari setelah pengeroyokan pada Senin (11/7) malam, tanpa melakukan perlawanan.
Kanit Reskrim, saat ditemui Suara Merdeka Rabu (13/7) menjelaskan, perisitiwa pengeroyokan yang dilakukan keempat tersangka itu dipicu dengan sebuah insiden tabrakan sepeda motor antara korban dan salah satu tersangka.
Saat di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai oleh korban, menyerempet sepeda motor Honda Beat warna merah yang dikendarai tersangka Anggi yang tiba-tiba menyalip dari arah kanan.
Dari kejadian itu, kemudian terjadi adu mulut antara korban dengan salah satu tersangka tersebut di lokasi. Namun, karena merasa tidak bersalah, korban Danang akhirnya tidak bersedia membayar biaya penganti sepeda motor untuk tersangka.
Mengetahui jawaban itu, lalu Anggi beserta tiga temannya yang kebetulan juga sedang berada di lokasi pun marah. Mereka kemudian mengeroyok korban. Akibatnya, warga Palur Wetan, Sukoharjo itu menderita luka memar di kepala, patah tulang hidung, dan patah gigi. Setelah puas, para tersangka itu kemudian kabur menggunakan sepeda motornya masing-masing.
Namun apes, sehari setelah kejadian (Senin, 11/7), mereka ditangkap aparat kepolisian. Pasalnya, korban sempat mengingat nopol sepeda motor yang dikendarai tersangka Anggi dan melaporkannya ke Mapolsek Pasar Kliwon. “Dari nopol itulah kami bisa mengetahui identitas para tersangka,” tandas Kanit Reksrim Polsek Pasar Kliwon Iptu Teguh Sudjadi.
Bersama para tersangka, Polisi juga ikut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, Honda Beat merah nopol AD 62 24HS, dan Yamaha Vega R AD 3568 HA yang digunakan ke empat pelaku saat pengeroyokan.
Dijelaskan Kanit Reskrim, salah satu tersangka belum berhasil ditangkap karena saat ini masih menghilangkan jejak dengan kabur dari kediamannya. Kanit Reskrim menegaskan, kini tiga tersangka pelaku pengeroyokan yang sudah tertangkap akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. Mereka pun telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pasar Kliwon untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, ketiga tersangka itu mengaku nekat melakukan pengeroyokan karena korban tidak bersedia mengganti biaya perbaikan sepeda motor milik salah satu dari mereka, yang telah ditubruknya. Sehingga, mereka pun menjadi emosi dan memukul wajah serta tubuh korban hingga berulang kali.
( Muhammad Nurhafid / CN32 )