
Semarang, CyberNews. Tiga dari enam pelaku pengeroyokan terhadap terhadap mantan striker PSIS, Johan Yoga Utama (21) akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polsekta Semarang Utara. Tiga lainnya masih buron dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Ketiga tersangka itu adalah Iwan Siswanto (28) warga Jalan Hasanudin RT 2 RW 10 Bandarharjo Semarang Utara, Eko Rubiyanto (29) warga Brotojoyo Timur 5 RT 5 RW 3 Plombokan Semarang Utara dan Riawan (31) warga Kokrosono IV RT 8 RW 8 Bululor Semarang Utara. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Budi Yuwono.
Peristiwa pengeroyokan terjadi Rabu (6/7) sore sekitar pukul 17.00 itu dipicu kejadian tabrak lari yang menimpa salah satu warga di Jalan Brotojoyo Barat II, Kelurahan Panggung Kidul, Semarang Utara. Pada waktu tabrak lari terjadi, Eko Rubiyanto sedang minum minuman keras jenis ciu di depan Kompleks Pemakaman tak jauh dari lokasi kecelakaan.
"Ada sekitar tujuh orang yang mabuk bareng kami. Tiba-tiba ada yang teriak-teriak tabrak lari, kita lari ke lokasi, ternyata korbannya teman saya, Ariyanto," kata Eko yang mengaku pengangguran.
Kondisi jalan saat itu, lanjut Eko, penuh orang yang berkerumun. Tak berapa lama, Johan Yoga yang memboncengkan Rian Ardianto (mantan pemain PSIS Yunior) lewat di lokasi usai berlatih futsal di Knights Stadium Jalan Arteri Yos Sudarso. Mengetahui ada kerumunan, Johan berusaha menerobos dengan membunyikan klakson.
Tiba-tiba salah satu warga ada yang berteriak bahwa yang barusan melintas adalah penabrak Arianto yang berusaha melarikan diri. Tanpa pikir panjang, Eko bersama lima rekannya mengejar menggunakan dua sepeda motor. Begitu Johan bisa disusul, kelimanya langsung mengeroyok hingga babak belur.
Menyesal
Aksi main hakim sendiri itu baru berhenti setelah Johan pingsan dan kemudian dilarikan ke UGD RS Panti Wilasa Citarum. Eko mengaku menyesal telah salah sasaran dan meminta maaf. Apalagi sebagai suporter PSIS, dia mengaku pernah ngefans berat pada Johan yang menjadi striker Tim Mahesa Jenar saat ditangani Bambang Nurdiansyah 2008-2009.
"Kalau tahu itu mas Johan saya tidak akan mukul, tapi saat itu saya tidak tahu karena mukanya tertutup helm. Saya minta maaf dan minta kasus ini dicabut untuk diselesaikan kekeluargaan saja," tuturnya.
Tapi keterangan tersangka diragukan. Sebab menurut catatan polisi, ada laporan lagi atas nama Deny Setiawan (37) warga Rogojembangan RT 3 RW 5 Kelurahan Tandang, Tembalang. Pelapor mengaku menjadi korban pengeroyokan di tempat yang sama. Waktu kejadian beberapa saat setelah Johan dilarikan ke rumah sakit.
Beruntung Deny hanya mengalami luka memar pada tubuhnya. "Jadi malam itu ada dua kejadian oleh pelaku yang sama. Semuanya mengaku salah sasaran. Kami sedang mengejar tiga pelaku lainnya untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsekta Semarang Utara Kompol Sigit Adi Wuryono didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Budi Yuwono.
Terkait permintaan maaf dan pencabutan laporan, Kapolsek mengatakan belum mendengar permintaan tersebut. Sementara ini menurutnya kasus terus dilanjutkan dan para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
( Anton Sudibyo / CN26 / JBSM )