
Kudus, CyberNews. Petugas kepolisian resort Kudus, Rabu (15/6) mengamankan warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Rofik (26) terkait dugaan persetubuhan pada salah seorang anak baru gede (ABG), sebut saja Bunga (17).
Tersangka yang saat sekarang ditahan di Mapolres tersebut diduga melakukan hal tersebut pada bulan September 2010. Saat sekarang, Bunga dikabarkan sudah hamil akibat ulah tersangka.
Sumber yang dihimpun Suara Merdeka CyberNews menyebutkan, Rofik berkenalan dengan korban melalui telepon selular. Dia mendapatkan nomor tersebut dari seorang rekannya dan akhirnya sering mengontak korban.
"Perkenalan mereka berawal dari pesawat telepon selular," kata Kapolres Kudus, AKBP R Slamet Santoso didampingi Kasatreskrim, AKP Suwardi, Kamis (16/6).
Setelah itu, hubungan keduanya pun berlanjut. Pada Lebaran tahun lalu, tersangka mengajak bunga mendatangi rumah orang tuanya di Desa Hadipolo. "Tepatnya hari ketiga Lebaran dia mengajak korban ke rumahnya," jelasnya.
Di tempat tersebut, pelaku justru mengajak korban untuk berbuat yang tidak sepantasnya. Saat suasana rumah sepi, tersangka meminta korban masuk ke kamarnya. Setelah itu dia merayunya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. "Korban dirayu hingga mau melakukan hal tersebut," ujarnya.
UU Perlindungan Anak
Kepada korban, dia menyatakan berjanji menikahi korban. Hal tersebut dilakukan untuk memperdaya korban. Terbujuk dengan janji-janji tersebut, korban akhirnya melakukan hal tersebut.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku melakukan hal tersebut hingga empat kali. Semua itu dilakukan hingga korban hamil. "Kami sudah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan surat pernyataan dari pelaku yang berisi kesanggupannya untuk menikahi korban," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, aparat akan menerapkan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Hidup. Adapun ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. "Kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut," paparnya.
( Anton WH / CN31 / JBSM )