panel header


NABOK NYILIH TANGAN
Memanfaatkan Orang Untuk Melakukan Sesuatu
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
16 Juni 2011 | 15:03 wib
Janji Mau Dinikahi
Tersangka Pencabulan ABG Diamankan

Kudus, CyberNews. Petugas kepolisian resort Kudus, Rabu (15/6) mengamankan warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Rofik (26) terkait dugaan persetubuhan pada salah seorang anak baru gede (ABG), sebut saja Bunga (17).

Tersangka yang saat sekarang ditahan di Mapolres tersebut diduga melakukan hal tersebut pada bulan September 2010. Saat sekarang, Bunga dikabarkan sudah hamil akibat ulah tersangka.

Sumber yang dihimpun Suara Merdeka CyberNews menyebutkan, Rofik berkenalan dengan korban melalui telepon selular. Dia mendapatkan nomor tersebut dari seorang rekannya dan akhirnya sering mengontak korban.

"Perkenalan mereka berawal dari pesawat telepon selular," kata Kapolres Kudus, AKBP R Slamet Santoso didampingi Kasatreskrim, AKP Suwardi, Kamis (16/6).

Setelah itu, hubungan keduanya pun berlanjut. Pada Lebaran tahun lalu, tersangka mengajak bunga mendatangi rumah orang tuanya di Desa Hadipolo. "Tepatnya hari ketiga Lebaran dia mengajak korban ke rumahnya," jelasnya.

Di tempat tersebut, pelaku justru mengajak korban untuk berbuat yang tidak sepantasnya. Saat suasana rumah sepi, tersangka meminta korban masuk ke kamarnya. Setelah itu dia merayunya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. "Korban dirayu hingga mau melakukan hal tersebut," ujarnya.

UU Perlindungan Anak

Kepada korban, dia menyatakan berjanji menikahi korban. Hal tersebut dilakukan untuk memperdaya korban. Terbujuk dengan janji-janji tersebut, korban akhirnya melakukan hal tersebut.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku melakukan hal tersebut hingga empat kali. Semua itu dilakukan hingga korban hamil. "Kami sudah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan surat pernyataan dari pelaku yang berisi kesanggupannya untuk menikahi korban," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, aparat akan menerapkan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Hidup. Adapun ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. "Kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut," paparnya.

( Anton WH / CN31 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 21:54 wib
Dibaca: 26
26 Mei 2012 | 21:42 wib
Dibaca: 134
26 Mei 2012 | 21:30 wib
Dibaca: 96
26 Mei 2012 | 21:19 wib
Dibaca: 154
image
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER