
Kudus, CyberNews. Gugatan perdata oleh LSM Semesta terkait pembangunan Kudus Extension Mall (KEM) atau Hypermat yang ditujukan kepada Bupati Kudus, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) dan Kepala Kantor Lingkungan Hidup dinilai lemah karena pihak penggugat kurang mencermati Perda RTRW Nomor 8/2003.
"Perlu dicermati, jika dalam Perda RTRW, wilayah tersebut merupakan wilayah campurtan, jadi tidak benar kalau disebut hanya sebagai ruang terbuka hijau," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kudus, Sudarsono, Senin (13/6).
Selain itu, untuk pemotongan tanaman tersebut, pihaknya mengaku telah melalui beberapa prosedur. Sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan Pemkab.
Terlebih, pihak Hypermart akan mengganti penghijauan yang telah ada. Sementara, untuk titik Tugu Identitas merupakan kawasan wisata yang tidak bisa diganggu. Kawasan tersebut tidak akan diganggu dengan pembangunan Hypermart, bahkan, dalam pembangunannya juga telah memperhatikan titik tersebut dan diupayakan dapat menarik pengunjung ke lokasi tersebut.
Dalam gugatan tersebut, Sudarsono menilai, juga telah error in persona pada tergugat pertama, yaitu Bupati Kudus selaku yang memberikan izin pendirian Hypermart. Pasalnya, pemberian izin hanya dilakukan oleh Kepala Kantor PPT dan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus.
"Gugatan yang dilakukan menjadi kabur karena Bupati belum pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan KEM, tetapi yang benar adalah SKPD terkait," ujarnya.
Permintaan LSM Semesta untuk menghentikan pembangunan Hypermart juga tidak bisa dilakukan karena saat ini berdiri diatas lahan sengketa. Penghentian hanya bisa dilakukan setelah adanya keputusan dari hakim.
"Penghentian ini saya yakin juga sulit karena pendirian Hypermart sudah sesuai aturan yang berlaku dan tidak melanggar perundang-undangan." katanya.
Sudarsono mengaku optimis bisa menghadapi gugatan LSM Semesta. pihaknya juga telah menyiapkan dua pengacara untuk menanganinya. Sidang pertama Selasa (14/6), dengan agenda mediasi diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tanpa meneruskan ke sidang lanjutan.
"Kita harapannya, besok bisa selesai," tandsanya.
( Septina Nafiyanti / CN32 / JBSM )