
Nusa Dua, CyberNews. Sebagai langkah proteksi serta meningkatkan produksi film di dalam negeri, pemerintah menetapkan akan menaikkan pajak impor film asing hingga 100 persen. Hal ini merupakan tindak lanjut atas dibukanya kembali kran masuk film luar ke tanah air.
"Menaikkan pajak film impor bertujuan melindungi produksi film dalam negeri," ungkap Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Nusa Dua, Bali, Minggu (12/6).
Jero mengatakan, kementeriannya menilai kini produksi film-film dalam negeri mulai bangkit. Untuk itu, selain akan menurunkan pajak film dalam negeri, pihaknya juga berkeputusan untuk menaikkan pajak film-film asing yang juga membanjiri bioskop di tanah air.
"Kami akan atur tata pajak film asing agar film Indonesia semakin banyak dan bermutu," ungkapnya.
Jero mengatakan, "Untuk pajak film impor, pemerintah sepakat untuk menaikkan. Walaupun sebelumnya kenaikan pajak impor sempat mendapat protes dan dikeluhkan para importir film."
Untuk pemberlakuan kenaikkan pajak film impor sebesar 100 persen, Jero mengatakan, kini tinggal menunggu turunnya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI.
( Ant / CN33 )