
Jakarta, CyberNews. Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan terhadap laporan Media Group (Media Indonesia dan Metro TV) terkait pernyataan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, yang ingin memboikot media. Polisi menghentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti dan tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Kesimpulan penyidik tersebut mengundang reaksi kekecewaan dari Direktur Pemberitaan Metro TV Suryapratomo saat menyambangi Bareskrim Polri bersama Pimpinan Redaksi Metro TV Elman Saragih, Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia Usman Kansong, dan penasihat hukum Media Group OC Kaligis.
"Penyidik tidak dapatkan bukti pidana kepada Dipo Alam berkaitan pernyataannya di Istana Bogor akan boikot sejumlah media, khususnya Media Indonesia, Metro TV, dan TV One. Atas tindakan itu karena tidak ada unsur pidana, dihentikan," ujar Direktur Pemberitaan Metro TV, Suryopratomo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (30/5).
Suryopratomo menegaskan, laporan Media Group terhadap Dipo alam sudah memenuhi unsur pidana seperti yang termuat dalam UU No 40/1999 tentang Pers.
Langkah penyidik itu, menurut Suryapratomo, merupakan bukti bahwa negara berdasarkan kekuasaan membuat kekuasaan itu dapat mengintervensi hukum. Padahal di lain pihak, Media Group sudah menyiapkan sejumlah bukti baru dan saksi ahli untuk memperkuat laporan.
Beberapa bukti baru yang dimaksud seperti kop dan stempel Sekretaris Kabinet digunakan Dipo pada surat kuasanya. Langkah itu menunjukan Dipo telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
"Tapi penyidik tidak menerima novum (bukti) kami. Tampaknya kita harus menerima kenyataan jika kita hidup di negara kekuasaan, dimana kekuasaan itu jauh lebih tinggi. Ketika rakyat berhadapan dengan pemegang kekuasaan, tidak diproses," ujar dia.
Dipo Alam dilaporkan ke Mabes Polri karena membuat pernyataan soal ajakan memboikot pers. Dipo diduga melanggar undang-undang yang menyokong kebebasan pers, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers. Dipo diadukan karena dianggap melanggar pasal 52 UU nomor 14 tahun 2008 jo pasal 51 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun atau denda Rp 5 juta, dan pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 dengan ancaman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
( MIOL / CN34 )