
Jakarta, CyberNews. Wakil Kapolri Komjen Nanan Soekarna menyatakan Polri tengah menggalakkan pemberantasan korupsi di lingkungan Polri. Pemberantasan korupsi itu ditempuh dengan cara pencegahan dan penjatuhan sanksi terhadap anggota Polri yang terbukti dalam praktik korupsi.
Nanan menegaskan di bawah kepemimpinan Jenderal Timur Pardopo saat ini, Polri telah bekerjasama dan mendukung program yang telah dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Program Inisiatif Anti Korupsi (PIAK).
Dikatakan, pihaknya tidak pandang bulu atau tidak memandang pangkat dan jabatan anggota Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada mereka yang terbukti melakukan perbuatan pidana tersebut. "Sejauh ini kami memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat kepada 200 sampai 400an polisi," tuturnya.
Nanan menegaskan, semua anggota Polri yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi terancam dipecat di antaranya Kompol M Arafat Enani dan AKP Sri Sumartini. "Menurut anda Arafat masih layak jadi polisi atau tidak?. Kalau tidak akan dipertimbangkan," ujarnya.
Kendati demikian, Nanan enggan menjelaskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji terlibat dalam kasus korupsi penanganan perkara PT salah Arowana Lestari (SAL) Pekan Baru, Riau. Padahal Susno telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 24 Maret 2011.
Namun sejauh ini susno belum pernah diperiksa dalam sidang kode etika, disiplin dan profesi Polri. "Sedang dalam proses," ujar Nanan ketika ditanya bagaimana dengan sidang etika, disiplin dan profesi dengan terperiksa Susno yang belum digelar sampai saat ini.
( Nurokhman / CN26 / JBSM )