
Kudus, CyberNews. Hingga pertengahan bulan Mei, belasan anak menjadi korban kekerasan seksual dan fisik pada sejumlah kasus. Kasus tersebut sudah dilaporkan kepada aparat Polres Kudus untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resort Kudus, Ajun Komisaris Besar Polisi R Slamet Santoso, didampingi Kasatreskrim, Ajun Komisaris Polisi Suwardi dan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional, Ispektur Satu Doddy Monza, mengemukakan hal itu, Selasa (24/5).
Lebih lanjut, dia menyatakan terkait penanganan kasus seperti itu, pihaknya mengoptimalkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang sudah dimiliki selama ini. "Rinciannya 10 kasus merupakan kasus kekerasan seksual dan sisanya fisik," ungkapnya.
Disinggung soal modus kasus kekerasan secara seksual dengan korban anak-anak, sejauh ini memang cukup beragam. Salah satunya, pelaku menjanjikan korban untuk dibelikan sesuatu. "Misalnya pesawat telepon selular atau barang sejenis lainnya," paparnya.
Beberapa korban memang terperdaya dengan upaya seperti itu. Selanjutnya, mereka mengikuti apa saja yang menjadi keinginan dari tersangka. Catatan dari satuan Reserse dan Kriminal, pelaku biasanya cukup dikenal oleh korban.
"Misalnya tetangga atau orang yang beberapa kali pernah bertemu dengan korban. Untuk tahun ini, kami tidak mendapati pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga sendiri," ungkapnya.
Mengenai proses hukum yang dilakukan selama ini, memang mempunyai karakteristik tersendiri. Sejumlah korban terkadang sulit dimintai keterangan untuk bahan proses penyelidikan lebih lanjut. "Ada korban yang sulit kami mintai keterangan karena masih merasa trauma," jelasnya.
Terkait hal itu, pihaknya memang melakukan pendekatan tersendiri. Misalnya, saat pemeriksaan mereka selalu didampingi orang tua atau pihak yang membuat si bocah merasa "nyaman". Termasuk juga yang dilibatkan yakni petugas dari PPA. "Pada beberapa kasus kami memang berkoordinasi dengan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak. Tetapi untuk tahun ini hal tersebut masih kami lakukan sendiri," imbuhnya.
( Anton WH / CN31 / JBSM )