
Wonogiri, CyberNews. Pemuda dari gank "Punk Rock" Kota Wonogiri, Alisius Angga Putra (17), kini ditahan polisi karena diduga telah menghamili seorang gadis sebut saja Melati (13). Alisius dilaporkan orang tua Melati, Imam (40), karena dinilai tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasat Reskrim AKP Sugiyo mengatakan, tersangka Alisius mengaku sebagai warga yang tinggal di Jalan Salak I Kelurahan Giripurwo Kecamatan Wonogiri Kota Kabupaten Wonogiri. Sedang Melati, tinggal bersama orang tuanya di Lingkungan Gerdu, yang terhitung masih tetangga kampung dan masih satu kelurahan dengan Alisius.
Dalam pemeriksaan petugas, Alisius mengaku "drop out" dari bangku kelas 1 SMP Kanisius Wonogiri. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap, dan sehari-harinya menjalani kehidupan layaknya hipies serta menyebutkan diri masuk dalam komunitas gang "punk rock" sebagai kumpulan anak yang bebas.
Kasus kehamilan Melati yang genap enam bulan, telah membuat gusar ayahnya, Imam. Awalnya, kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi pihak tersangka menolak bertanggungjawab, dan berusaha mengikari perbuatannya. Hal ini membuat pihak orang tua Melati ambil sikap, melaporkan kasus ini ke Polres Wonogiri.
Ujung-ujungnya, Alisius ditangkap saat keluyuran di jalanan Kota Wonogiri, untuk selanjutnya ditahan guna menjalani pemeriksaan. Alisius menyatakan, sebenarnya dia cinta dengan Melati, karena dia diakui sebagai pacarnya. "Mungkin sudah empat kali lebih saya melakukan hubungan dengan dia," ujar Alisius.
Setiap kali akan melakukan hubungan layaknya suami-istri, tersangka lebih dulu minum minuman keras. "Ketika mabuk, saya kemudian mengencani dia untuk saya ajak ML (making love)," ujar tersangka.
Malah adakalanya, tambah Alisius, dia yang mengajak ML dengan saya. Perbuatan ML dilakukan di rumah orang tua Alisius di Kampung Salak, dan juga di rumah Melati di Kampung Gerdu. Alisius membantah ingkar bertanggung-jawab.
"Sedianya akan saya nikahi, tapi ditolak oleh Budhe-nya. Saya dimintai uang per bulan Rp 7 juta selama tiga bulan berturut-turut. Tapi ibu saya tidak punya uang sebanyak itu," ujar Alisius.
Terkait dengan perbuatannya ini, tersangka Alisius akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor: 23 tahun 2002, tentang Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) yang ancaman hukumannya selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
( Bambang Purnomo / CN31 / JBSM )