
Solo, Cybernews. Belasan petugas gabungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jateng, Dinas Pertanian (Dispertan) Surakarta, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyita 9,5 kilogram usus ayam tak layak konsumsi, saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait pengawasan peredaran daging di Solo, Kamis (12/5).
Usus ayam tersebut disita dari seorang penjual daging di Pasar Legi, Kecamatan Banjarsari. Ditemui di sela sidak, Kepala Disnakkeswan, Whitono menerangkan, pihaknya terpaksa menyita usus tersebut karena mengeluarkan bau busuk yang cukup menyengat. "Kami akan tindaklanjuti temuan ini, dengan melakukan analisa laboratorium di Dispertan, apakah sekedar busuk atau juga mengandung bahan kimia berbahaya," terang dia.
Menurut pengakuan pedagang, imbuhnya, jeroan tersebut berasal dari daerah Salatiga dan Jawa Timur. "Tapi kemungkinan, usus tersebut masih dalam kondisi beku saat diambil dari sana. Hanya saja, penyimpanan yang dilakukan pedagang memang kurang baik, sehingga kondisinya lebih cepat membusuk," katanya.
Dijelaskannya, pihak Disnakkeswan kemudian bakal menyerahkan pembinaan pedagang yang kedapatan menjual usus tak layak konsumsi tersebut kepada Dispertan. "Kewenangan pengawasan dan pembinaan pedagang kan berada di pihak dinas peternakan kabupaten/kota. Makanya, kami menyerahkan si penjual tersebut kepada mereka. Bagaimanapun juga, penjualan usus tersebut sangat merugikan konsumen karena akan membahayakan kesehatan, jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama," paparnya.
Dalam sidak yang berlangsung di sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Legi, Nusukan, dan Kleco, tersebut petugas memang tidak menemukan daging sapi glonggongan atau daging yang telah busuk. Selain menyita 9,5 kilogram usus busuk tersebut, tim gabungan hanya berhasil menemukan satu plastik berisi bubuk putih di sebuah los pedagang ayam di Pasar Nusukan, karena dikhawatirkan berisi tawas yang akan digunakan sebagai pengawet daging.
( Agustinus Ariawan / CN27 / JBSM )