
Blora, CyberNews. Kunjungan kerja (kunker) DPRD Blora ternyata tidak didampingi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Padahal kunker ke sejumlah daerah seperti Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jakarta itu untuk mengumpulkan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kontrak Tahun Jamak (Multy Years) pembangunan jalan.
Semestinya kunker itu melibatkan pula SKPD terkait. Pasalnya penyusunan raperda telah diserahkan ke Pemkab Blora. Selain itu peraturan daerah (perda) yang nantinya ditetapkan DPRD, bukanlah produk hukum DPRD semata, melainkan juga Pemkab. Sebab Pemkab terlibat dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan perda tersebut.
Penyusunan raperda multy years sebelumnya direncanakan bakal diajukan DPRD sebagai raperda inisiatif. Rencana itupun telah dibahas dan dimasukan dalam program legislasi daerah (prolegda).
Namun dalam rapat paripurna DPRD Blora belum lama ini diputuskan bahwa raperda multy years tak lagi masuk dalam program raperda inisiatif Dewan. Lembaga legislatif itu menyerahkan penyusunan raperda kontrak tahun jamak kepada Pemkab.
Meski penyusunannya telah diserahkan ke Pemkab, namun bukan berarti kunker DPRD tak jadi dilaksanakan. Pekan lalu kunker lintas komisi tersebut dilakukan di Bandung Jawa Barat serta sejumlah kabupaten dan kota di Jatim seperti Bojonegoro, Surabaya dan Pasuruan.
Setelah balik ke Blora, mulai Rabu (11/5) hingga Minggu (15/5), para wakil rakyat melanjutkan kunker lagi. Kali ini daerah yang dikunjungi adalah Lombok dan Jakarta.
Di saat para wakil rakyat berupaya mengumpulkan bahan penyusunan raperda dengan cara kunker, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Blora, selaku SKPD terkait ternyata tidak menyertai kunker tersebut.
"Kami tidak mempunyai anggaran untuk ikut kunker dengan DPRD. Lagi pula dalam anggaran kami tidak ada dana untuk kunker," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Blora, Dewi Tedjowati, Kamis (12/5).
Meski begitu Dewi Tedjowati menyatakan pihaknya tidak tinggal diam. Menurunya DPU berupaya mengumpulkan data maupun mengkaji wacana multy years dalam pembangunan jalan.
"Hingga saat ini, di Jateng, kami belum menemukan referensi multy years pembangunan jalan seperti yang hendak dilakukan di Blora," ujarnya.
Dewi Tedjowati menyatakan sesuai program yang ada, pembangunan jalan dengan sistem multy years akan dilaksanakan setelah ditetapkannya perda tentang Kontrak Tahun Jamak.
"Kalau memang akan diterapkan multy years, ya harus nunggu perdanya dulu ditetapkan," tandasnya.
Meski begitu dia menegaskan pembangunan jalan di Blora tetap bisa dilakukan. Pasalnya tak semua bakal masuk dalam program multy years.
Wakil Ketua DPRD Blora, H Dasum, menyatakan kunker ke sejumlah daerah dilakukan untuk mengumpulkan bahan materi penyusunan raperda multy years. Menurutnya pengumpulan bahan itu harus dilakukan secepat mungkin. Pasalnya pembangunan jalan tidak bisa ditunda lagi. Apalagi cukup banyak ruas jalan di Blora yang mengalami kerusakan.
"Perda multy years diprogramkan dibuat dan ditetapkan tahun ini juga," ujarnya.
( Abdul Muiz / CN34 / JBSM )