panel header


CRAH AGAWE BUBRAH
Bercerai Kita Runtuh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
06 Mei 2011 | 13:31 wib
Sofyan Djalil Kembali Diperiksa KPK

Jakarta, CyberNews. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Customer Information System (CIS)  atau Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dengan tersangka mantan Direktur Utama Eddie Widiono.

Sofyan juga pernah diperiksa terkait penyelidikan kasu Bank Century. Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Sofyan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dewan Komisaris PT PLN. ''Dia diperiksa sebagai saksi,'' kata Johan.

Dalam kasus ini, Sofyan juga pernah diperiksa pada April tahun lalu. Usai diperiksa saat itu,  Sofyan mengaku diperiksa dengan kapasitas sebagai eks Pelaksana tugas (Plt) Komisaris Utama PLN periode 1999-2001. Ia menjadi ketua sementara menggantikan Endro Utomo Notodisuryo.

Menurut Sofyan, pengajuan pengadaan program CIS-RISI datang dari direksi PLN pada tahun 2001. Ketika itu jabatan Direktur Utama (Dirut) PLN dijabat oleh Eddie Widiono Suwondo. "Permohonan (proyek) dibalas minta penjelasan harga kenapa mahal sekali, kenapa penunjukan langsung. Sebagai komisaris melakukan peninjauan mendalam dengan direksi," katanya.

Meski mengetahui pengajuan proyek pengadaan tersebut, namun Sofyan membantah ikut menyetujuinya.  Dia menegaskan, sebelum surat keputusan proyek tersebut diterbitkan, terjadi perubahan komposisi dewan komisaris PLN pada tahun 2003. Posisinya pun digantikan oleh (alm) Andung Nitimihardja.

"Saya komisaris sejak 1999-2001. Program CIS RISI disetujui 21 November 2003. Tahun 2003 komisaris utamanya almarhum Andung Nitimihardja," terang Sofyan.

Proyek pengadaan CIS RISI berlangsung hingga tahun 2006. KPK menduga ada penggelembungan harga dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 45 miliar. Mantan Dirut PLN Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak medio maret 2010 dan baru ditahan 24 Maret 2011. Eddie dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

( Mahendra Bungalan / CN27 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
image
26 Mei 2012 | 20:56 wib
Dibaca: 69
26 Mei 2012 | 20:44 wib
Dibaca: 63
26 Mei 2012 | 20:32 wib
Dibaca: 177
26 Mei 2012 | 20:21 wib
Dibaca: 175
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER