
Jepara, CyberNews. Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030, Senin (2/5) lalu akhirnya diundur.
Dalam rencana jadwal kegiatan DPRD yang baru, rapat paripurna membahas dua raperda itu bakal dilangsungkan pada 19 Mei mendatang. Pembahasan dua raperda itu akan dilakukan pagi, siang, dan malam untuk mengejar dead line.
Zaenuri Toha, ketua Panitia Khusus (Pansus) I Raperda Pendidikan menjelaskan, mundurnya jadwal paripurna berdasar aspirasi masyarakat. Pansus I telah melakukan public hearing dengan Dewan Pendidikan Jepara (DPJ), PGRI, Lakpesdam NU Jepara, BEM Inisnu Jepara serta Pengelola dan penyelenggara pendidikan swasta.
"Pesan yang muncul adalah agar Raperda pendidikan ini dibahas jangan hanya untuk kejar tayang dalam momentum hari pendidikan nasional. Harapan yang masuk agar seluruh bagian yang ada dalam raperda dikaji secara tuntas untuk kemajuan pendidikan di Jepara," katanya.
Namun, lanjut Zaenuri, pihaknya akan berupaya agar Jepara sudah memiliki Perda Pendidikan di bulan ini. Dia lantas menjelaskan beberapa isi raperda yang masih perlu dikaji. Salah satunya adalah soal wajib belajar 12 tahun.
"Keinginan untuk mewujudkan hal itu memang bagus. Tapi, itu semua terkai dengan biaya. Berapa jumlah anak yang ikut dikalikan kebutuhan biaya untuk belajar. Kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak mampu tentu tidak bisa dipaksakan," jelasnya.
Lebih dari, politisi dari Parta Golkar ini, menjelaskan soal usulan pendidikan swasta dan nonformal yang dibiayai daerah. Kata bisa dan wajib dalam usulan itu masih harus dikaji lebih dalam.
"Ada juga masukan soal mensejajarkan pendidikan informal disejajarkan dengan pendidikan formal. Namun, perlu kajian teknis bagaimana mengukurnya. Selain itu, dalam studi banding kami pekan lalu di Depok dan Bekasi juga ada hal-hal yang perlu dikaji dalam raperda di Jepara ini," urai Zaenuri.
( Akhmad Efendi / CN31 / JBSM )