
Jakarta, CyberNews. Kunjungan Komisi III ke Jerman dinilai tidak terlalu penting / mendesak. Pasalnya, kunjungan tersebut hanya untuk membahas dua pasal revisi UU Mahkama Konstutusi. Pendapat tersebut disampaikan Anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Syarifudin Suding.
“Kunjungan tersebut tidak saya ikut. Saya kira tidak terlalu urgen karena hanya mebahasa dua pasal RUU MK yang menurut hemat saya hanya sebagai revisi,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/5).
Menurut Syarifudin, Komisi III tidak harus pergi ke Jerman untuk membahas revisi UU MK tersebut karena hanya dua pasal. Kedua pasal itu adalah soal kewenangan MK mengenai sengketa pemilukada serta soal usia hakim konstitusi. “Tidak harus ke Jerman untuk bahas dua pasal itu. Itu kan masalah di dalam negeri,” ujarnya.
Ditambahkan,kunker Komisis III yang menghabiskan dana miliaran rupiah di saat masa reses kali ini amat disayangkan. Pasalnya, masa reses menurutnya harus dimanfaatkan untuk mengunjungi konstituen dan bukan kunker ke luar negeri yang tidak terlalu penting.
“Saya ke dapil karena itu yang lebih penting. Kalau untuk bahas RUU tertentu misalnya soal money loundring, itu memang haru ke luar negerei. Kalau sebatas revisi, bisa dilakukan dalam negeri saja dan berbiaya murah,” tegasnya.
( MIOL / CN26 / JBSM )