
Wonosobo, CyberNews. Tagihan bekas perusahaan kayu lapis PT Surya Sindoro Sumbing Word Industry (SSSWI) semakin membengkak. Jika dihitung, sejak perusahaan pailit pada tanggal 22 Agustus 2010, hutang perusahaan tersebut mencapai Rp 211 miliar lebih.
Tagihan perusahaan yang harus dibayar yakni tagihan istimewa (separatis) Bank BNI sebesar Rp 68,6 miliar, tagihan 43 perusahaan mitra PT SSSWI Rp 89,8 miliar, tunggakan Jamsostek sejak tahun 2007 Rp 3,5 miliar, tagihan SPSI termasuk uang koperasi Rp 17,7 miliar dan tagihan Hak-hak karyawan sebesar Rp 27,9 milair. Jumlah tersebut belum termasuk tagihan sekitar 24 perusahaan lokal yang mengikat kerjasama dengan PT SSSWI. Namun tagihan 24 perusahaan itu tidak dikabulkan oleh pengadilan tata niaga Semarang.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Penyelesaian Sengketa Tenaga Kerja Disnakertrans Wonosobo, M Hendri, saat dikonfirmasi CyberNews pagi ini mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan perusahaan sangat tinggi dibanding dengan nilai aset perusahaan yang tersisa. "Tagihan eks PT SSSWI semakin membengkak," katanya.
Sampai sejauh ini pihaknya masih memantau dan mengikuti proses penyelesaian terutama hak-hak karyawan yang belum dibayarkan. Dia juga mengatakan ada beberapa perusahaan lokal yang mengklaim tagihan namun ditolak karena kerjasama dilakukan saat perusahaan sudah dalam keadaan pailit.
( Edy Purnomo / CN14 / JBSM )