panel header


NABOK NYILIH TANGAN
Memanfaatkan Orang Untuk Melakukan Sesuatu
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
25 April 2011 | 17:41 wib
Banding Ariel Peterpan Ditolak

Bandung, CyberNews. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara berikut denda Rp 250 juta subsider tiga bulan  yang dijatuhkan kepada Nazriel Irham tidak berubah.

Hal ini menyusul penolakan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas upaya banding yang dilakukan penyanyi bernama alias Ariel Peterpan itu.

Dalam putusannya, PT Bandung menguatkan putusan PN Bandung atas kasus peredaran video asusila yang juga menyeret artis Luna Maya dan Cut Tari. Putusan atas banding terdakwa Ariel itu dijatuhkan pada Selasa (19/4) lalu.

Majelis hakim yang terdiri dari Sjam Amansjah (ketua), Robbah, dan Widodo menilai pertimbangan majelis hakim PN Bandung dalam memutus kasus tersebut dapat dipahami. "Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama itu sudah dianggap tepat dan benar, sehingga dikuatkan majelis hakim PT Bandung," tandas hakim ketua Sjam Amansjah di kantornya, Senin (25/4).

Selain itu, majelis juga mempertimbangkan pendapat dari kalangan masyarakat atas kasus yang menarik perhatian di pertengahan 2010 itu. "Itu perbuatan yang dilarang sesuai undang-undang. Kita mempertimbangkan pula perbuatan itu dengan memperhatikan pandangan-pandangan masyarakat," jelasnya.

Meski telah dijatuhkan, Ariel yang merilis single "Dara" sehari sebelum putusan PT Bandung masih mempunyai kesempatan menempuh upaya hukum atas vonis yang diterimanya. Kesempatan yang sama berlaku pula bagi jaksa penuntut umum. "Apabila kedua belah pihak itu merasa putusan PT Bandung tidak tepat, dipersilahkan bagi mereka melakukan upaya hukum lewat kasasi ke Mahkamah Agung," tutur hakim asal Semarang itu.

Dalam kesempatan tersebut, Sjam juga menjelaskan bahwa majelis hakim menambah hukuman atas terdakwa Redjoy alias Reza Rizaldy dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Redjoy yang berkiprah sebagai editor musik Ariel itu divonis PN Bandung 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. "Untuk terdakwa Reza Rizaldy, mengenai lamanya pidana diperbaiki, ditambah 6 bulan sehingga menjadi 2 tahun 6 bulan. Kalau (video) perbuatan itu tidak diedarkan, tidak sampai ke semua orang. Reza-lah yang mengedarkan ke Anggit dan seterusnya hingga masuk ke internet," jelasnya.

( Setiady Dwi / CN14 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 20:56 wib
Dibaca: 1
26 Mei 2012 | 20:44 wib
Dibaca: 1
26 Mei 2012 | 20:32 wib
Dibaca: 157
26 Mei 2012 | 20:21 wib
Dibaca: 154
26 Mei 2012 | 20:09 wib
Dibaca: 114
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER