
Bandung, CyberNews. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara berikut denda Rp 250 juta subsider tiga bulan yang dijatuhkan kepada Nazriel Irham tidak berubah.
Hal ini menyusul penolakan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas upaya banding yang dilakukan penyanyi bernama alias Ariel Peterpan itu.
Dalam putusannya, PT Bandung menguatkan putusan PN Bandung atas kasus peredaran video asusila yang juga menyeret artis Luna Maya dan Cut Tari. Putusan atas banding terdakwa Ariel itu dijatuhkan pada Selasa (19/4) lalu.
Majelis hakim yang terdiri dari Sjam Amansjah (ketua), Robbah, dan Widodo menilai pertimbangan majelis hakim PN Bandung dalam memutus kasus tersebut dapat dipahami. "Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama itu sudah dianggap tepat dan benar, sehingga dikuatkan majelis hakim PT Bandung," tandas hakim ketua Sjam Amansjah di kantornya, Senin (25/4).
Selain itu, majelis juga mempertimbangkan pendapat dari kalangan masyarakat atas kasus yang menarik perhatian di pertengahan 2010 itu. "Itu perbuatan yang dilarang sesuai undang-undang. Kita mempertimbangkan pula perbuatan itu dengan memperhatikan pandangan-pandangan masyarakat," jelasnya.
Meski telah dijatuhkan, Ariel yang merilis single "Dara" sehari sebelum putusan PT Bandung masih mempunyai kesempatan menempuh upaya hukum atas vonis yang diterimanya. Kesempatan yang sama berlaku pula bagi jaksa penuntut umum. "Apabila kedua belah pihak itu merasa putusan PT Bandung tidak tepat, dipersilahkan bagi mereka melakukan upaya hukum lewat kasasi ke Mahkamah Agung," tutur hakim asal Semarang itu.
Dalam kesempatan tersebut, Sjam juga menjelaskan bahwa majelis hakim menambah hukuman atas terdakwa Redjoy alias Reza Rizaldy dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Redjoy yang berkiprah sebagai editor musik Ariel itu divonis PN Bandung 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. "Untuk terdakwa Reza Rizaldy, mengenai lamanya pidana diperbaiki, ditambah 6 bulan sehingga menjadi 2 tahun 6 bulan. Kalau (video) perbuatan itu tidak diedarkan, tidak sampai ke semua orang. Reza-lah yang mengedarkan ke Anggit dan seterusnya hingga masuk ke internet," jelasnya.
( Setiady Dwi / CN14 / JBSM )