
Magelang, CyberNews. Widi Widayat (55) melakukan mutilasi dengan alasan untuk memenuhi wasiat korban, yang nota bene istrinya, Tutik (48), yang ingin dikubur dalam satu lubang dengan jazad terdakwa.
Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, yang dipimpin Arief Karyadi SH MH, Selasa (19/4), Widi mengakui dirinya memotong-motong jenazah Tutik. "Dagingnya karena sudah membusuk, saya ambil untuk dibuang. Sedangkan tulangnya saya simpan," katanya, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan mutilasi.
Awalnya, sopir bus malam jurusan Magelang-Jakarta itu, sering mendengar isu istrinya mempunyai pria idaman lain (Pil). Pada 20 November 2010 sekitar pukul 23.00, sepulang kerja dia konfirmasi.
Diluar dugaan, istrinya, Tutik, mengakui terus terang bahwa dirinya memamg memiliki Pil. Widi marah, sampai menampar mulut korban. Setelah Tutik minta maaf pertengkaran reda. Esok paginya, terdakwa mendengar ada SMS di HP istrinya. Saat mau membaca, HP keburu direbut oleh korban.
Setelah itu, sambil tiduran, korban bercerita perselingkuhannya. Sontak darah terdakwa mendidih. Diambilnya wungkal atau batu asah yang digunakan untuk pemberat tutup panci, dipukulkan lima kali ke kepala istrinya. Sejurus kemudian Tutik tak bergerak.
Setelah yakin istrinya tidak bernyawa, Widi panik. Jazad tutik dibawa ke kamar mandi. "Setelah saya mandikan, dua kakinya saya potong dari pangkal paha, lalu bersama potongan tubuh lainnya saya masukkan ember dan saya simpan di almari," tutur terdakwa didampingi penasehat hukumnya Supriadi SH dari LBH Amanah Kota Mungkid.
Sore anak tirinya, Ina Iriyani (19), datang mencari Tutik. Oleh terdakwa dijawab sedang pergi. Gadis itu dimintanya pulang ke rumah ayah kandungnya di Banyubiru, Dukun, Magelang.
Setelah itu Widi mengaku dirinya bingung. Yang dilakukan menangis dan berdoa. Tengah malam, mayat Tutik diambil dari lemari untuk dipotong-potong lagi menjadi beberapa bagian di kamar mandi.
"Tulangnya saya simpan dalam pralon, sedangkan daging berikut jerohan di buang ke Kali Pabelan," ujar Widi, yang selama persidangan didampingi penasehat hukumnya.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Jojot Dwi Aprianto SH menjerat dengan tuduhan berlapis. Primer melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP, dan lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP.
( Tuhu Prihantoro / CN14 / JBSM )