
Magelang, CyberNews. Investor keberatan dengan langkah Pemkot Magelang yang membatalkan perjanjian kerjasama (PK) pembangunan Pasar Rejowinangun. Surat keberatan tersebut sudah dikirimkan kepada wali kota dengan tembusan Ketua PN Magelang, Kajari, Kapolres Magelang Kota, Dandim 0705, Plt Sekda dan sebagainya.
"Kami keberatan dengan pembatalan tersebut, meski PK yang ditandatangani 21 Maret 2011 belum mengikat secara hukum. Perjanjian mengikat jika setiap lembar yang mengatur pasal demi pasal sudah ditandatangani kedua belah pihak. Itu kan belum dilakukan," kata Direktur PT Rizki Kembar Jaya, Tio Andi, Minggu (10/4).
diberitakan sebelumnya, pemkot telah membatalkan PK setelah tiga investor, terdiri PT Reka Konstruksi, PT Rizki Kembar Jaya, dan PT Bratautama Rodamandiri (KSO) tidak bisa menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari total investasi Rp 109 miliar. Selain itu mereka tidak membayar pengganti kompensasi retribusi Rp 782 juta yang batas waktunya ditetapkan pada 4 April 2011 pukul 24.00.
Tio Andi menerangkan, pihaknya belum mau menandatangani lembar demi lembar PK tersebut karena terdapat klausul yang belum disepakati kedua belah pihak. Yakni klausul yang menerangkan, jaminan pelaksanaan harus diterbitkan bank umum nasional yang mempunyai cabang di Kota Magelang. "Pada dokumen seleksi lelang pembangunan Pasar Rejowinangun hanya disyaratkan, jaminan pelaksanaan diterbitkan bank umum nasional. Tidak ada keharusan bank yang mempunyai cabang di Kota Magelang. Kami meminta pada PK diubah seperti pada dokumen lelang," ujarnya.
Karena janji Ketua Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Pembangunan Pasar Rejowinangun Azis Agus Suryanto SH untuk mengubah klausul itu tidak dilaksanakan, maka investor menyatakan PK belum pernah ada dan tidak memiliki kekuatan hukum. "Kalau tidak ada perubahan klausul, maka PK itu mengandung unsur paksaan dan penipuan. Sejak semula kami sudah keberatan, tetapi ada janji dari seorang pejabat yang akan mengubahnya," tegasnya.
Kuasa hukum investor Noor Aufa menegaskan, kalau PK itu disahkan berarti ada unsur pemaksaan dan penipuan. Karena sejak awal investor keberatan mengenai keharusan jaminan pelaksanaan diterbitkan bank umum nasonal yang mempunyai cabang di Kota Magelang.
( Doddy Ardjono / CN14 / JBSM )