
Kulonprogo, CyberNews. Ratusan warga Desa Pleret, Kecamatan Panjatan, menggeruduk balai desa menyuarakan penolakan terhadap rencana penambangan pasir besi, Rabu (6/4). Warga yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) itu juga mendesak pemerintah desa agar tidak memberi dukungan penambangan pasir besi.
Warga berdatangan dan berkumpul di halaman balai desa sambil menyampaikan orasi-orasi menentang rencana penambangan. Aksi itu dipicu kedatangan tim penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) penambangan pasir besi ke Balai Desa Pleret pekan lalu untuk sosialisasi survey lapangan studi sosial ekonomi.
Tim dari PT Asana Wirasta Setia yang merupakan konsultan PT Jogja Magasa Iron (PT JMI) itu menemui perangkat dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Pleret untuk memperkenalkan diri sekaligus meminta mereka mengisi kuesioner. Selain itu tim juga mengundi nama-nama warga yang akan menjadi sampel responden dalam survey.
“Kami masyarakat pesisir di Desa Pleret tidak akan terlibat dan melibatkan diri dalam segala bentuk kegiatan penelitian Amdal. Karena dari awal kami sudah menolak rencana penambangan pasir besi,” kata Ketua PPLP Unit Pleret, Suyatna, saat membacakan pernyataan sikap.
Dalam pernyataan sikap itu, warga PPLP juga menghimbau kepada kepala desa, perangkat desa, Badan Perwakilan Desa, dan masyarakat yang berada di luara kuasa penambangan untuk tidak terlibat serta tidak memberikan keterangan apapun. Apalagi memberi dukungan terhadap kegiatan rencana penambangan pasir besi di pesisir Kulonprogo.
“Kepada tim Amdal, kami mendesak untuk menghentikan kegiatan, karena kami yang paling berhak atas tanah dan lingkungan di pesisir Kulonprogo. Kami juga tidak mengijinkan tanah dan lingkungan kami untuk diteliti atau di-Amdal,” tegasnya.
Menanggapi desakan warga, Kepala Desa Pleret, Saladi pun harus menandatangani pernyataan sikap bersama Ketua BPD. Menurutnya, dalam permasalahan penambangan pasir besi, pemerintah desa tidak dalam kapasitas menolak atau menerima. Namun sebagai aparat desa yang dipilih masyarakat, dia mengaku mempunyai tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
“Kalau penambangan pasir besi merugikan dan menyengsarakan masyarakat, pemerintahan desa akan mendukung keinginan warga (menolak penambangan pasir besi). Kalau memang benar-benar merugikan dan menyengsarakan, kenapa kami tidak mendukung masyarakat. Itu sikap kami perangkat desa dan BPD,” tegasnya.
Terpisah, warga yang mendukung rencana penambangan pasir besi menyatakan, penolakan terhadap rencana penambangan pasir besi bukanlah merupakan suara seluruh warga pesisir. Sebab banyak juga warga yang menginginkan rencana tersebut berjalan.
“Kami tidak ingin ada intimidasi. Apalagi ada kecenderungan yang menolak rencana penambangan mengintimidasi pemerintah desa. Kalau lurah kami sampai diintimidasi, kami siap perang,” kata Sugiyanto, salah satu tokoh pemuda di Desa Karangsewu, Kecamatan Galur.
Perwakilan warga Karangsewu lainnya, Purwanto, menyatakan hal senada. Menurutnya, semua pihak mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan pendapat. Sehingga dirinya menyesalkan adanya upaya intimidasi untuk memaksakan pendapat. “Ada perbedaan pendapat itu wajar, tapi kami harapkan ada dialog bukan justru melakukan indtimidasi seperti selama ini banyak terjadi,” ujarnya.
Purwanto mengatakan, adanya rencana penambangan pasir besi justru menjadi kesempatan untuk meningkatkan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk mengurangi pengangguran. Terkait lahan, menurutnya, warga yang kontra dengan penambangan tidak bisa mengklaim lahan pesisir sebagai milik mereka.
“Sesuai Pasal 33 UUD 45 itu dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga kalau pemerintah punya program penambangan di Kulonprogo kan punya kewenangan. Jadi pemerintah harus tegas, tidak perlu takut dengan segelintir orang yang main intimidasi dan paksa,” tandasnya.
( Panuju Triangga / CN14 / JBSM )