
Jakarta, CyberNews. Terdakwa mafia hukum Komjen Susno Duadji menyambut baik Mabes Polri yang menawarkan akan membantu pembelaan dalam proses banding. "Itu langkah yang bijaksana," ujar kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/3).
Henry menilai, langkah Mabes Polri itu merupakan kebijakaan Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang bijaksana dan patut diterima. Tidak seperti Kapolri sebelumnya yakni Bambang Hendarso Danuri yang terkesan memusuhi Susno. "Dulu terkesan lawan, sekarang menjadi kawan."
Henry mengungkapkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dari Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen RM Pangabean untuk menyusun memori banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Untuk menyusun memori banding tersebut, lanjut Henry, pihaknya akan memberikan dokumen-dokumen terkait kasus Susno termasuk di antaranya salinan resmi putusan majelis hakim.
Seperti diberitakan, Susno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta harus mengembalikan keuangan negara Rp 4 miliar. Susno dinilai telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap dari Haposan Hutagalung Rp 500 juta melalui Sjahril Djohan.
Uang tersebut untuk mempercepat penanganan kasus sengketa PT Salmah Arowana Lestari, Pekan Baru, Riau. Susno juga terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Kapolda Jawa Barat. Susno menikmati Rp 4 miliar dari hasil pemotongan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 sebesar Rp 8,4 miliar.
Dua perkara itu menjerat Susno ketika getol membongkar mafia hukum ke DPR. Dia membongkar mafia hukum dalam kasus Gayus Halomoan P Tambunan setelah dicopot dari jabatan Kabareskrim Polri.
( Nurokhman / CN26 / JBSM )