
Semarang, CyberNews. Puluhan tenaga pengumpul retribusi (TPR) Kota Semarang protes. Mereka mendatangi Gedung DPRD, Senin (28/3) menanyakan kejelasan nasib. Para pekerja tersebut diberhentikan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo).
"Beberapa waktu lalu kami dikejutkan dengan surat dari Dishubkominfo yang meminta kami untuk tidak memungut retribusi lagi mulai tanggal 1 April 2011. Tentu saja kami kecewa, karena sebelumnya tak ada pemberitahuan," ujar Ketua Paguyuban Pekerja Parkir Kota Semarang, Ibnu Widodo.
Dia bersama puluhan anggotanya bermaksud mengadu ke Komisi B. Meski demikian, tujuan mereka harus tertunda hingga besok atau beberapa hari nanti.
Menurut Ibnu, kontrak mereka semula dijanjikan akan diperpanjang. Bahkan beberapa waktu lalu, mereka sempat diikutkan semacam evaluasi kerja. Tapi, kenyataannya justru yang muncul surat penghentian. Anggota TPR sendiri berjumlah 66 orang, mereka dipekerjakan berdasar SK Walikota. Berdasar SK tersebut, mereka bisa bekerja hingga 31 Desember 2010.
Tapi mereka kemudian diperpanjang hingga tiga bulan. Ibnu khawatir, mereka disingkirkan agar ada pihak ketiga yang bisa masuk.
( Adhitia A , Dicky Priyanto / CN14 / JBSM )