
Jakarta, CyberNews. Anggota DPR RI diduga menjadi pelindung upaya penyelundupan dua peti kemas berisi Blackberry dan Minuman keras. Parahnya lagi, perlindungan dilakukan anggota Komisi III yang membidangi persoalan hukum.
Menurut peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi, pihaknya menerima laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan beberapa Anggota DPR dalam upaya penyelundupan di di Tanjung Priok. "Anggota DPR diduga meminta kepada Komite Pengawasan Perpajakan Priok melepaskan dua peti kemas barang milik PT AUK pada tanggal 10 Januari 2011 lalu," ujarnya kepada CyberNews, Kamis (24/3).
Dia memaparkan, upaya melindungi penyelundupan tersebut dilakukan dalam bentuk Inspeksi mendadak yang sebenarnya tidak direncanakan oleh Komisi III DPR. Kejadiannya setelah inspeksi mendadak di kantor Imigrasi Bandara menjelang pulang ke Senayan tiba-tiba Bus berbelok ke Pelabuhan Tanjung priok. "Pembelokan untuk inspeksi ini diduga dilakukan oleh anggota DPR bernama AS sebagai pemimpin rombongan," kata Apung.(J13)
Beberapa anggota DPR Komisi III termasuk AS yang diduga melindungi penyelundupan tersebut, lanjut Apung, merupakan pelanggaran Kode Etik DPR RI Nomor: 16/DPR RI/2004-2005 Pasal 14. Pasal tersebut menyebutkan, “Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha.”
( Mahendra Bungalan / CN14 / JBSM )