
Jakarta, CyberNews. Terdakwa mafia hukum Komjen Susno Duadji hari ini akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
"Hanya berdoa saja, mudah-mudahan vonis seperti yang kami harapkan," ujar koordinator kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat di Jakarta, Rabu (23/3).
Henry yakin majelis hakim PN Jakarta Selatan akan memutus sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Dikatakan, dalam persidangan tidak ada bukti bahwa Susno telah menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salamah Arowana Lestari. Dakwaan dalam kasus itu hanya tuduhan palsu Sjahril Djohan.
Menurutnya, dalam persidangan juga terungkap tidak ada fakta yang membuktikan Susno telah memerintahkan dan menikmati pemotongan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. "Fakta di persidangan tidak membuktikan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)."
Seperti diberitakan, Susno dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU. Susno juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 8,45 miliar dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp 135 juta.
Mantan Kapolda Jabar dan Kabareskrim Mabes Polri itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp 500 juta dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) Pekanbaru, Riau dan kasus korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2008 Rp 8,45 miliar.
JPU menyatakan, Susno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).