
Jakarta, CyberNews. Terdakwa mafia hukum, Komjen Susno Duadji kekeuh mengaku tak menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui sjahril Djohan dan membantah memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2008 Rp 8,4 miliar. Kuasa hukum Susno menyatakan, dalam pemeriksaan saksi terungkap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Bahkan sejumlah saksi menarik keterangnnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan.
"Tidak ada satu alat buktipun yang membuktikan bahwa terdakwa telah menerima uang dari Sjahril Djohan kecuali keterangan satu orang yaitu Sjahril Djohan yang tentunya tidak bisa dikatagorikan sebagai alat bukti," ujar kuasa hukum susno, Henry Yosodiningrat saat membacakan duplik terdakwa atas relik JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/3).
Henry menyatakan, tanggapan atas pledoi (replik) JPU tidak ilmiah dan tidak didukung oleh fakta serta alat bukti yang diakui oleh undang-undang sebagai tolak ukur pembuktian.
Henry menambahkan, pihaknya kecewa karena JPU terlalu "mendewakan" Sjahril Djohan dan mantan Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Jabar Kombes (purn) Maman Abdurahman Pasya. "Saya katakan demikian karena dengan tegas JPU menyebut Sjahril Djohan adalah ksatria dan saya (Susno) disuruh untuk mencontohnya," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya menolak mencontoh Sjahril Djohan yang mengakui perbuatannya dalam persidangan. "Sampai titik darah penghabisan permintaan tersebut tidak akan saya penuhi dan silahkan JPU untuk mencontoh sikap dan perilaku Sjahril Djohan."
( Nurokhman / CN14 / JBSM )