
Semarang, CyberNews. Puluhan aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) diantaranya, Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Sekar Jepara, LRC-KJHAM dan LBH Jateng mendatangi Pengadilan Tinggi Jateng, Selasa (8/3). Kegiatan aksi puluhan perempuan tersebut untuk menuntut aparat hukum menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku pemerkosaan, sekaligus merefleksikan Hari Perempuan Sedunia.
Mereka menyerukan keadilan terhadap perempuan dan tuntutan kepada tersangka. Yakni yang bertuliskan "Jangan Lecehkan Perempuan", "Jangan Abaikan Hak Anak", "Dukung Hukum Progresif", dan "Sampai Kapan Laporan Perempuan Korban Diabaikan?". Salah satu tuntutan mereka adalah keadilan atas perkara pencabulan dan atau pemerkosaan gadis di bawah umur bernama, AEA (15) asal Dermolo Jundi Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, oleh tersangka LA (17).
Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Evarisan, mengatakan vonis hukuman penjara yang hanya satu tahun lima bulan dan tidak dilakukan penahanan bagi terpidana kasus pemerkosaan itu telah mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama yang menjadi korban dalam kasus serupa.
Para aktivis juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban yang terampas haknya dan harus menahan beban psikologi dan sosial.
( Anggun Puspita / CN14 / JBSM )