
Jakarta, CyberNews. Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia membantah terlibat dalam pengadaan alat kesehatan penanganan wabah Flu Burung tahun 2006.
Direktur sekaligus Komisaris PT Prasasti Mitra itu menjalani pemeriksaan sekitar lima jam. Usai diperiksa Rudi Tanoe sapaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo membantah terlibat dalam proyek pengadaan itu. "Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahwa saya sudah sejak lama tidak lagi aktif di PT Prasasti. Nama saya memang ada di akta, tapi sudah 10 tahun tidak aktif," kata Rudi saat akan meninggalkan Gedung KPK, Senin (7/3).
Dia memaparkan, saat pengadaan dilakukan Direktur PT Prasasti dijabat oleh Sutikno. "Yang jalankan PT Prasasti itu Direktur yang bernama Sutikno. Saya juga sampaikan ke penyidik, kalau saya tidak mengerti akan kasus ini," ujarnya.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Rudi diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar. Ratna ditetapkan dalam posisinya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan. Ratna sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei tahun lalu.
Dalam kasus pengadaan alkes flu burung ini, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kementerian Kesehatan Mulya A Hasyim. Tersangka ketika menjabat sebagai Sesditjen bertanggungjawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai 52 miliar rupiah.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang diduga menjerat mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) Sutedjo Joewono. Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari total nilai pengadaan Rp 98 miliar.
( Mahendra Bungalan / CN27 / JBSM )