panel header


NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
07 Maret 2011 | 19:38 wib
Rudi Tanoe Bantah Terkait Dalam Kasus Flu Burung

 

Jakarta, CyberNews. Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia membantah terlibat  dalam pengadaan alat kesehatan penanganan wabah Flu Burung tahun 2006.

Direktur sekaligus Komisaris PT Prasasti Mitra itu menjalani pemeriksaan sekitar lima jam. Usai diperiksa Rudi Tanoe sapaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo membantah terlibat dalam proyek pengadaan itu. "Saya sudah jelaskan kepada  penyidik bahwa saya sudah sejak lama tidak lagi aktif di PT Prasasti. Nama saya memang ada di akta, tapi sudah 10 tahun tidak aktif," kata Rudi saat akan meninggalkan Gedung KPK, Senin (7/3).

Dia memaparkan, saat pengadaan dilakukan Direktur PT Prasasti dijabat oleh Sutikno. "Yang jalankan PT Prasasti itu  Direktur yang bernama Sutikno. Saya juga sampaikan ke penyidik, kalau saya tidak mengerti akan kasus ini," ujarnya.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Rudi diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar. Ratna ditetapkan dalam posisinya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan. Ratna sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei tahun lalu.

Dalam kasus pengadaan alkes flu burung ini, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kementerian Kesehatan Mulya A Hasyim. Tersangka ketika menjabat sebagai Sesditjen bertanggungjawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai 52 miliar rupiah.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang diduga menjerat mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) Sutedjo Joewono. Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari total nilai pengadaan Rp 98 miliar.

( Mahendra Bungalan / CN27 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 20:00 wib
Dibaca: 129
image
26 Mei 2012 | 19:50 wib
Dibaca: 186
image
26 Mei 2012 | 19:37 wib
Dibaca: 140
26 Mei 2012 | 19:20 wib
Dibaca: 155
26 Mei 2012 | 19:02 wib
Dibaca: 506
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER