
Denpasar, CyberNews. Pulau Bali pagi ini, Sabtu (5/2) terasa hening. Jalan-jalan Denpasar dan tempat-tempat wisata yang sehari-hari ramai, mendadak menjadi sunyi. Tidak nampak juga kemacetan yang sering mewarnai ruas-ruas jalan di Denpasar. Termasuk kawasan wisata Kuta, Nusa Dua, Sanur dan kawasan wisata lainnya di Pulau Dewata.
Pulau Dewata yang dihuni 3,89 juta bagaikan pulau mati tanpa penghuni karena umat Hindu "mengurung" diri melaksanakan empat pantangan saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian menyambut Tahun Baru Saka 1933. Pantangan yang wajib dijalani sambil melakukan introspeksi diri berlangsung selama 24 jam sejak pukul 06.00 Wita sebelum matahari terbit hingga pukul 06.00 waktu keesokan harinya.
Tapa Brata Penyepian pada peralihan tahun saka 1932 ke 1933 meliputi amati karya (tidak bekerja dan tidak melakukan aktivitas), amati geni (tidak menyalakan api/listrik), amati lelungan (tidak bepergian) dan amati lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu, tanpa hiburan/bersenang-senang).
Wisatawan mancanegara yang sengaja berlibur di Bali bertepatan dengan Nyepi hanya diperkenankan melakukan aktivitas di dalam kawasan hotel tempatnya menginap. Deretan sejumlah hotel berbintang di Pantai Kuta dengan tingkat hunian yang cukup menggembirakan juga memberlakukan ketentuan bagi wisman secara ketat, sehingga pantai Kuta yang sehari-hari ramai sebagai tempat berjemur sambil menikmati deburan ombak juga tampak sunyi senyap.
Pantai berpasir putih sepanjang enam kilometer itu bebas dari kunjungan wisman, hanya deburam ombak dan tiupan angin yang berembus sepanjang pantai. Demikian pula umat lain non-Hindu yang selama ini hidup rukun dan berdampingan satu sama lain pada hari yang "diistimewakan" itu menghormati umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian.
Penutupan bandara internasional Ngurah Rai, satu-satunya pintu masuk Pulau Dewata lewat udara yang sehari-harinya melayani lebih dari 180 kali pergerakan pesawat berbadan lebar, pada Hari Suci Nyepi kali ini merupakan penutupan yang ke-13 kalinya, bersamaan dengan empat pelabuhan laut di Bali.
Penutupan sementara Bandara Ngurah Rai dan keempat pelabuhan laut selama sehari penuh dilakukan sejak tahun 1999 sesuai surat keputusan (SK) Dirjen Perhubungan, Kementerian Perhubungan Nomor AU 126961/DAU/7961/99, tertanggal 1 September 1999 yang diperkuat surat edaran Gubernur Bali Made Mangku Pastika tertanggal 30 Nopember 2010.
Penutupan Bandara Ngurah Rai selama 24 jam untuk semua jenis penerbangan, baik domestik maupun internasional, selama ini berlangsung aman dan tertib. Khusus penerbangan darurat dan transit masih diizinkan, namun dilarang mengangkut penumpang dengan tujuan akhir Denpasar atau berangkat dari Denpasar, kecuali penumpang transit yang penumpangnya sudah ada di bandara.
( Ant / CN27 )