
Jakarta, CyberNews. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terdakwa mantan Kabreskrim Komjen Susno Duadji mengakui kesalahan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) Pekan Baru, Riau dan pengelolaan dana pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2008.
JPU Narendra Jatna mengungkapkan, seharusnya Susno sebagai jenderal bintang tiga bertindak layaknya kesatria yang berani mengakui kesalahannya. Susno dimintai mengaku bersalah seperti yang sudah dilakukan oleh terdakwa dalam kasus yang sama, Sjahril Djohan.
Dikatakan, seharusnya Susno meniru dan menerima ajakan Sjahril Djohan yang mengakui kesalahannya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT SAT. JPU menyatakan, seharusnya terdakwa tidak perlu mengaku didzolimi atau teraniaya atas dakwaan JPU. Sebab alasan didzolimi atau teraniaya tidak tepat.
"Ekpresi rekayasa dan pendzoliman sangat disayangkan. Semestinya kata-kata itu tidak ditujukan kepada proses hukum di pengadilan," ujar Narendra saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Narendra mengungkapkan, perkara tersebut bukan mengada-ada seperti tuduhan terdakwa dan kasus itu belum kadaluarsa. Sebab, kasus pidana itu terjadi pada tahun 2008. "Masa kedaluarsa tindak pidana 12 tahun, maka masih bisa dituntut sebelum 2020 karena kejadiannya tahun 2008," ujarnya.
JPU menilai, terdakwa memanfaatkan pengalamannya yang pernah menjadi Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 4 tahun dari 2004-2008 dengan melakukan tindak pidana yang cukup rapi.
Pencucian Uang
JPU menyatakan, terdakwa menggunakan pola pencucian uang untuk menutupi tindak pidana yang telah dilakukan. Yakni dengan cara uang hasil korupsi seolah-olah diperoleh dari hasil yang sah seperti pembelian rumah dengan uang tunai dan cek perjalanan, sehingga sulit dilacak.
JPU meminta terdakwa dan kuasa hukum terdakwa untuk membuktikan atas tuduhan yang tertuang dalam pledoi bahwa kasus PT SAT dan kasus pemotongan dana pengamanan Pilgub Jabar 2008 merupakan kasus rekayasa. "Amat keliru jika dikatakan tuntutan jaksa yang dituduhankan keterdakwa merupakan rekayasa, karena terdakwa membongkar mafia kasus."
Dia mengungkapkan, upaya membongkar kasus mafia hukum tidak bisa dijadikan dasar untuk menghilangkan tuduhan pidana kepada terdakwa. Apalagi semua hal yang dilakukan terdakwa sudah dijadikan hal meringankan terdakwa.
Sementara itu, Susno menyatakan, replik JPU terlalu dipaksakan, tidak mengakui fakta yang terungkap di persidangan. Susno menyatakan, seharusnya JPU bersikap profesional yakni mencari kebenaran bukan menghukum seseorang.
Dia menyayangkan, JPU yang tetap berkeyakinan dirinya menerima suap dari Haposan Hutagalung melalui Sjharil Djohan. Sebab dalam pemeriksaan saksi terungkap keterangan Sjahril Djohan tidak benar. "Sjahril Djohan ngaku saat ketemu, saya sedang menggendong cucu. Padahal cucu saya saat itu belum lahir," ujar Susno seusai sidang.
Seperti diberitakan, Susno didakwa telah menerima suap Rp 500 juta dari Haposan melalui Sjahril Djohan. Suap itu diberikan supaya penganan kasus PT SAT yang telah mandek selama satu tahun di Bareskrim di proses lagi dan dipercepat.
Susno juga didakwa memerintahkan secara lisan mantan Bidang Keuangan Polda Jabar Kombes (purn) Maman Abdurahman Pasya untuk melakukan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jabar 2008 sebesar 8,4 miliar. Susno didakwa menikmati pemotongan yang dilakukan pada saat penyaluran tahap IV itu sebesar Rp 4 miliar.
( Nurokhman / CN26 / JBSM )