
Jakarta, CyberNews. Hari ini, Kamis (3/3), Susno Duadji kembali menjalani persidangan. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diagendakan mendengar pembacaan replik atau jawaban jaksa atas pembelaan terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Dalam sidang pekan lalu, pleidoi setebal lima ratus halaman tersebut dibacakan tim kuasa hukum. Tim pimpinan Henry Yosodiningrat berusaha meyakinkan hakim bahwa kasus Susno semata-mata rekayasa mantan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan orang kepercayaan Wakil Kapolri Komjen Makbul Padmanegara, Sjahril Djohan.
Akibat terganjal kasus tersebut, Susno dijerat dua kasus sekaligus karena eks Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu membongkar praktek mafia hukum di tubuh Kepolisian, menyusul terungkapnya rekening gendut Gayus Tambunan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Jika Susno tak membongkar kasus mafia hukum, pengacara yakin, Susno tidak akan duduk di kursi terdakwa. Pengacara juga mengklaim kasus mafia hukum Gayus yang menjerat sejumlah aparat, tak akan terkuak jika Susno memilih tutup mulut,
Susno sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa. Ia dinilai menerima suap Rp 500 juta dari Sjahril, untuk mempercepat kasus PT SAL. Saat masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jabar, Susno juga disebut memangkas Rp 8 miliar dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
( Tmp / CN19 )