
Kudus, CyberNews. Pembentukan koperasi rokok 'Tobacco Kudus Sejahtera' dinilai sebagai langkah tepat untuk penguatan usaha khususnya golongan kecil. Pasalnya, sejumlah kendala yang dihadapi pengusaha rokok bermodal "cekak" akan dapat dicarikan solusi melalui keikutsertaannya sebagai anggota koperasi.
Kepala Dinas Perinkop UMKM, Abdul Hamid, mengemukakan hal itu Minggu (27/2). Ditambahkannya, di Kudus jumlah pabrik rokok golongan kecil memang cukup besar. Data terakhir yang dihimpun insititusinya, jumlahnya mencapai 117 pabrikan.
"Jumlah mengalami penurunan dibandingkan jumlah pabrikan rokok sejenis beberapa tahun terakhir," katanya.
Penyebab berkurangnya produsen rokok golongan kecil disebabkan sejumlah faktor. Salah satunya, pelaku usaha kesulitan untuk mengembangkan usahanya. Keterbatasan pendanaan dan penyediaan sarana dan prasarana produksi, diyakini menjadi pemicunya.
"Pendirian koperasi Tobacco Kudus Sejahtera tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusinya," paparnya.
Lebih lanjut dia menyatakan anggota koperasi berasal dari pabrikan yang memanfaatkan sarana pergudangan di Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK IHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati. Selain menggunakan brak (gudang produksi - red), mereka juga berhimpun untuk merintis berbagai usaha yang terkait dengan sektor tersebut.
"Koperasi tersebut berjenis serba usaha, dengan banyak pengembangan ke depan," ujarnya.
Dari Dana Cukai
Hamid meyakinkan, bila pada pembentukan awal anggota koperasi rokok berjumlah puluhan pabrikan saja, pada masa mendatang diperkirakan dapat bertambah. Kondisi tersebut dipicu dengan keinginan perusahaan rokok kecil untuk dapat bergabung dan memperkuat usaha. "Kami hanya memfasilitasinya saja," tandasnya.
Terpisah, Ketua Forum masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Jawa Tengah, HA Guntur menyatakan pembentukan koperasi merupakan langkah yang tepat. Apalagi, bila kegiatan yang dilakukan di dalamnya multi usaha. "Mulai dari penyediaan bahan baku hingga pemasaran," tandasnya.
Berdasarkan pengamatannya, setidaknya dibutuhkan modal awal sekitar Rp 2 miliar untuk dapat merealisasikan hal tersebut. Dana sebesar itu dimaksudkan sebagai dana bergulir atau modal kegiatan awal. Pada masa mendatang, dana tersebut diharapkan dapat didapat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Pemanfaatan yang seperti itu dianggap sangat tepat, khususnya untuk membantu industri rokok golongan kecil," jelasnya.
( Anton WH / CN27 / JBSM )