panel header


ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
24 Februari 2011 | 14:10 wib
Tiga Orang Jadi Tersangka Penganiayaan di Dam Colo
image

Sukoharjo, CyberNews. Penyidik Polres Sukoharjo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Sidik Tri Susilo (17), warga Karangtengah RT 1/RW I, Desa Mertan, Kecamatan Bendosari.

Sidik yang tewas di Dam Colo, Nguter, Senin (21/2) malam, mengalami luka berat di kepala bagian belakang. Ketiga tersangka yakni Wisnu (22) warga Desa Pengkol, Nguter, Juned (19), warga Desan Jeron, Nguter dan Reza alias Kicut (20), warga Wonogiri. Sementara satu orang bernama Nanda alias Bende (20), warga Wonogiri Kota masih diperiksa penyidik.

Kasat Reskrim AKP Sukiyono mewakili Kapolres AKBP Pri Hartono EL, Kamis (24/2), mengatakan, Nanda dan Reza ditangkap polisi di Kabupaten Ngawi saat berupaya melarikan diri. Adapun, Juned ditangkap di Stasiun Purwosari Solo, saat hendak kabur ke Jakarta usai pengungkapan kasus itu.

"Sebenarnya ada lima orang saksi yang telah kami periksa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan satu orang diperiksa intensif. Bisa jadi ada tersangka lain dalam perkara itu," terang Sukiyono kepada Suara Merdeka CyberNews.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, ketiga saksi ini mengakui telah bersama-sama melakukan penganiayaan. Ketiganya emosi terhadap sikap korban yang dinilai terlalu mengatur.

Juned, salah satu tersangka membenarkan kalau dia yang memulai pemukulan. "Saya sempat memperingatkan agar Sidik tidak banyak ngomong. Tetapi saya malah dimarahi. Karena emosi saya memukulnya," ucap Juned.

Seperti yang diberitakan Selasa (22/2), sekitar 20 orang melakukan pesta minuman keras (miras) di sekitar Dam Colo. Acara itu adalah perayaan ulang tahun salah satu anggota kelompok pemuda bernama May. Di tengah acara, atau sekitar pukul 21.30 terjadi percekcokan antara korban dengan empat orang pelaku.

Saat adu fisik, Sidik terdesak dan tersungkur setelah menerima bogem mentah dari lawannya. Sidik sempat pingsan sebelum meninggal. Kasus ini murni penganiayaan secara bersama-sama. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat 3e jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( Budi Sarmun S / CN16 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
image
26 Mei 2012 | 20:00 wib
Dibaca: 7
image
26 Mei 2012 | 19:50 wib
Dibaca: 32
image
26 Mei 2012 | 19:37 wib
Dibaca: 90
26 Mei 2012 | 19:20 wib
Dibaca: 118
26 Mei 2012 | 19:02 wib
Dibaca: 438
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER