
Kudus, CyberNews. Peruntuhan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) untuk daerah diusulkan diperluas penggunaannya. Sebab sisi positifnya dirasakan belum menyentuh buruh rokok secara menyeluruh, khususnya yang terkena PHK atau sedang akan di PHK.
Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, M Nur Khabsyin, kepada Suara Merdeka CyberNews, Senin (21/2). Pihaknya menyoroti adanya program bagi buruh secara langsung yang kurang mengena, misalnya di pelatihan tenaga kerja buruh rokok.
"Dalam pelaksanannya buruh memang diikutkan dalam pelatihan tenaga kerja, masyarakat umum juga terlibat, tapi khusus untuk buruh yang di PHK belum ada program yang tepat," pungkasnya.
Dia mencontohkan adanya buruh Djamboe Bol yang kemungkinan besar terkena PHK. Dari dana tersebut bisa saja dialokasikan pemberikan pelatihan ketenagakerjaan untuk mereka
Pembangunan
Pada tahun 2011 Kudus mendapatkan alokasi DBHCT dari Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 54,6 miliar. Dana tersebut sebagaimana dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 66a menyebutkan lima bidang peruntuhan DBHCT, yakni, peningkatan kualitas bahan, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosiliasasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kelima bidang peruntuhan tersebut dirasa terlalu sempit, karena bidang pembangunan lain perlu penambahan. Dia mencontohkan pembangunan infrastruktur jalan atau yang diperlukan. Karena daerah lebih tahu terhadap program yang dibutuhkan.
"Dahulu sudah pernah ada yang mengusulkan dari Kudus, sampai saat ini belum jelas jawaban dari Kementrian Keuangan," paparnya.
Untuk itu perlu adanya langkah bersama dari daerah penerima DBHCT agar usul yang diajukan mempunyai dampak besar terhadap kebijakan pemerintah mervisi aturan tersebut.
( Zakki Amali / CN27 / JBSM )