
Wonosobo, CyberNews. Kasus kecelakaan kerja yang menimpa karyawan perusahaan-perusahaan di Wonosobo pada 2011 lalu, relatif rendah. Selama setahun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonosobo menerima laporan 16 kasus kecelakaan kerja.
Dibanding tahun sebelumnya, kasus selama 2010 turun separuhnya. Pada 2009, kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan ke instansi tersebut sebanyak 32 kasus.
Kepala Disnakertrans Muawal Soleh menjelaskan, jumlah kasus tersebut tidak bisa dijadikan indikator mutlak bahwa kasus kecelakaan kerja yang terjadi di kabupaten berslogan Asri benar-benar kecil. "Karena bisa jadi ada kasus yang tidak dilaporkan. Kecelakaan kerja yang dilaporkan ke Disnakertrans hanya kasus yang dilaporkan ke Jamsostek," katanya.
Dikatakan, tidak menutup kemungkinan, perusahaan tidak melaporkan kasus kecelakaan kecil yang terjadi atau karena si karyawan belum terdaftar sebagai anggota Jamsostek, sehingga kasusnya tidak dilaporkan ke Disnakertrans.
Dijelaskannya, yang masuk kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi sejak karyawan berangkat dari tempat tinggalnya menuju tempat kerja hingga pulang, melalui jalan yang biasa dilalui. Atau kecelakaan terjadi di tempat lain, sepanjang si karyawan sedang menjalankan tugas dari perusahaan.
Muawal menambahkan, dibanding jumlah karyawan perusahaan di Wonosobo yang mencapai ribuan orang, jumlah kasus selama 2010 memang minim jumlahnya. Meski demikian, karyawan tidak boleh mengabaikan masalah keselamatan bekerja.
Kasi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Sudiman menambahkan, masalah keselamatan kerja tetap harus menjadi prioritas karyawan di semua perusahaan. "Soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus selalu diperhatikan karyawan. Perusahaan juga harus memperhatikan hal tersebut, dengan menyediakan peralatan dan perlengkapan yang bisa memberikan keselamatan kerja karyawannya," tuturnya.
( Irfan Salafudin / CN26 / JBSM )