
Kudus, CyberNews. Publik berhak mengontrol penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dilakukan oleh satuan kerja terkait di Pemkab Kudus. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat agar alokasi yang ada dapat sesuai dengan aturan.
Sekda Kudus, Badri Hutomo, mengemukakan hal itu Senin (31/1). Badri mengatakan, sejauh ini pihaknya memang beberapa kali menerima laporan soal itu. "Informasi yang ada kemudian dipilah-pilah untuk bahan pengawasan selanjutnya," ujarnya.
Diakuinya, tidak semua laporan layak ditindaklanjuti. Beberapa di antaranya memang layak ditindaklanjuti, namun ada pula yang dianggap sebaliknya. "Tentu harus diseleksi," imbuhnya.
Menurutnya, tidak ada masalah bila masyarakat ikut melakukan pengawasan. Pasalnya, sejauh ini hal tersebut memang sudah ada jalurnya. Lebih lanjut pengawasan yang dilakukan, di antaranya mulai dari Inspektorat di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat yakni oleh BPKP. Selain itu, hal tersebut juga diawasi oleh BPK. "Selain itu, masih ada pengawasan oleh pihak lainnya yakni publik," ungkapnya.
Hanya saja, sejauh ini pihaknya menilai program yang dibiayai dari DBHCHT masih "aman". Pengertiannya, institusi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tugas pengawasan juga masih menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan. "Masih aman-aman saja," imbuhnya.
Kudus mendapatkan alokasi dana cukai di Jawa Tengah untuk tahun 2011. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jateng beberapa waktu yang lalu, Kota Keretek mendapat kucuran dana Rp 54,6 miliar. "Untuk program ke depan, saat ini masih terus dibahas," tukasnya.
( Anton WH / CN16 / JBSM )