
Kudus, CyberNews. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus beberapa kali menerima laporan tentang aktivitas produksi rokok ilegal oleh institusi terkait dari daerah penerima dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).
Hanya saja, terkadang informasi yang diterima sudah kadaluarsa. Artinya, sebelum laporan tersebut diberikan petugas sudah terlebih dahulu melakukan penindakan ke target yang dilaporkan.
Kepala KPPBC, Mohammad Purwantoro melalui Kasubsi Layanan Informasi, Zaini Rasidi, mengemukakan hal itu Minggu (30/1). Lebih lanjut dia menyatakan, laporan seperti itu tentu tidak dapat ditindaklanjuti. ''Karena kami sudah memprosesnya atau menindaknya,'' katanya.
Beberapa waktu yang lalu, pihaknya memang sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah penerima DBHCHT di wilayah kerjanya, yakni eks Karesidenan Pati. Hasil koordinasi yakni komitmen untuk dapat saling mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah masing-masing.
Selain itu daerah penerima cukai juga mempunyai kewajiban untuk dapat membantu memantau industri rokok polos. ''Mereka pada umumnya memberi laporan secara periodik selama 6 bulan sekali. Isinya lebih banyak pada kegiatan apa saja yang dilakukan dengan dana cukai yang diterima itu,'' jelasnya. ''Padahal, sebagian alokasi tersebut sebenarnya sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 juga diperuntukkan untuk kegiatan itu,'' jelasnya.
Secara umum, kondisi tersebut terjadi hampir pada semua daerah yang menjadi wilayah kerjanya, termasuk Kudus. Sejak menerima dana cukai, hingga saat sekarang baru beberapa laporan menyangkut pantauan industri rokok ilegal. Setelah diselidiki, lokasi tersebut sudah pernah kami tindak. ''Di dalam ketentuan secara jelas menyebutkan hal tersebut,'' paparnya.
Dasar UU Cukai
Pada regulasi mengenai cukai disebutkan DBHCHT digunakan untuk empat kegiatan. Kegiatan yang dimaksud yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Namun begitu, pada kenyataannya kontribusi daerah penerima dana cukai masih belum optimal. Hal yang dilakukan selama ini hanya melaporkan kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut pada kurun waktu tertentu. ''Biasanya, setiap enam bulan sekali hal tersebut disampaikan,'' jelasnya.
Jadi, penindakan pada tahun 2010 dapat dilakukan dengan penggelaran serangkaian operasi dan pemantauan oleh petugas KPPBC sendiri. Berdasarkan catatan yang dimilikinya, selama kurun waktu tersebut petugas telah menyita 8,9 juta batang rokok ilegal.
Adapun penindakan yang dilakukan sebanyak 83 kali, dengan rinciannya operasi pasar (50 penindakan), pengangkutan rokok ilegal (10 ilegal), tempat produksi tidak berizin (14 penindakan), tempat penindakan yang memiliki izin (7 penindakan), dan tempat jasa titipan (2 penindakan). Sedangkan bila berdasarkan lokasinya, yakni di Jepara (38 penindakan), Kudus (20 penindakan), Pati (15 penindakan), Rembang (2 penindakan), dan Blora (8 penindakan).
( Anton WH / CN27 / JBSM )