
Wonogiri, CyberNews. Gugatan perkara perdata dari bakal calon (balon) Bupati Wonogiri, Drs Ma'ruf Iranto SH MBA, Selasa (18/1), ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Penalokan ini, dibacakan dalam keputusan yang dihadiri para pihak, baik penggungat maupun para tergugat termasuk tim penasehat hukumnya.
Sidang kasus gugatan dari Balon Bupati Ma'ruf Iranto ini, ditangani Majelis Hakim PN Wonogiri, terdiri atas Hakim Ketua Erly Setyarini SH didampingi Hakim Anggota I Nyoman Suharta dan Siti Insirah SH. Gugatan perdata Ma'ruf bernomor 15/Pdt-G/wng ditujukan kepada dua orang tergugat. Yakni kepada Ketua dan Sekretaris Koalisi Besar Wonogiri Bersih (KBWB) Edy Santosa SH dan Drs Hamid Noor Yasin MM, yang dikuasakan kepada tim penasehat hukum pimpinan Heru S Notonegoro SH MH.
Penggugat menyatakan, tergugat telah melawan hukum, karena tidak mendaftarkan nama penggugat sebagai calon bupati Wonogiri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Wonogiri 2010 lalu. Walau Ma'ruf telah mendaftar melalui KBWB dengan biaya pendaftaran Rp 15 juta, tapi kenyataannya namanya tidak didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri.
Terkait itu, Ma'ruf yang pensiunan Kabid Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri ini, menggugat agar tergugat dikenai hukuman. Selanjutnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp 55 juta dan immateriil Rp 3 miliar. Juga minta agar tergugat melakukan permohonan maaf yang ditayangkan di media televisi selama dua kali tayang.
Menanggapi gugatan penggugat, kuasa tergugat menyatakan, gugatan yang ditujukan ke KBWB, dinilai kadaluarsa dan kurang subyek hukum. Pasalnya, gugatan itu disampaikan saat institusi KBWB dibubarkan. KBWB merupakan koalisi tiga partai politik (parpol), yakni Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Wonogiri.
Dalam proses penyiapan pencalonan pada Pilkada 2010 lalu, KBWB akhirnya memutuskan tidak mengusung calon untuk didaftarkan ke KPU. Karena tergugat berhasil mematahkan gugatan penggugat, maka Majelis Hakim PN Wonogiri, memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.
Terkait putusan itu, kuasa tergugat Heru S Notonegoro, menyatakan dapat menerima. Kemudian penggugat, menyatakan pikir-pikir sembari mengatakan ''saya belum menyatakan kalah. Karena ini ada bukti akta surat palsu, yang nanti akan kami adukan ke polisi.''
( Bambang Purnomo / CN16 / JBSM )