
Kudus, CyberNews. Modal kerja usaha bersama (KUB) industri rokok diusulkan mendapatkan modal dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Besarnya pengajuan modal melalui sumber tersebut mencapai Rp 2,1 miliar.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Jawa Tengah, Ahmad Guntur, mengemukakan hal itu, Minggu (2/1). Ditambahkannya, bantuan diharapkan tidak diwujudkan dalam bentuk uang tunai.
''Kami mengharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk peralatan kerja,'' ungkapnya.
Selain berupa peralatan pendukung usaha rokok, Guntur juga mengusulkan sarana pengalihan usaha lainnya. Sarana yang dimaksud berupa peralatan bordir dan berbagai perlatan usaha lainnya. Seandainya peralatan tersedia, pihaknya akan merintis usaha baru di luar sektor rokok.
''Tujuannya, bila suatu saat industri rokok jatuh, para pekerja sudah mempunyai ketrampilan lain untuk mengganti dengan usaha yang lama,'' tandasnya.
Menurutnya, upaya seperti itu dianggap sebagai antisipasi dengan mempertimbangkan dinamika yang berkembang pada industri rokok. Persoalannya, dalam beberapa tahun terakhir industri rokok terutama golongan kecil sudah mulai limbung.
''Kita harus mempersiapkan mulai dari saat sekarang,'' jelasnya.
Tekan Biaya Produksi
Program lain yang diusulkan untuk dibiayai dari DBHCHT yakni pembentukan koperasi pemasok bahan baku rokok. Hal tersebut sasarannya juga pabrikan golongan III atau yang produksinya di bawah 400 juta batang per tahun. Bila bahan baku dapat didatangkan secara bersama-sama, diharapkan harganya akan dapat ditekan.
Kondisi tersebut tentu akan menguntungkan pelaku usaha yang bermodal ''cekak''. Sebelumnya, banyak pabrikan rokok golongan III yang mendatangkan sendiri bahan baku dari berbagai daerah.
''Tentunya, hal tersebut akan meningkatkan biaya produksi,'' imbuhnya.
Seandainya biaya produksi dapat ditekan, tentu akan berdampak pada keuntungan yang didapat. Selanjutnya, pendapatan yang diterima pabrikan juga akan meningkat.
''Ini sebagai salah satu upaya penguatan industri rokok,'' tandasnya.
( Anton WH / CN27 )