
Solo, CyberNews. Realisasi penerimaan cukai rokok di wilayah Surakarta hingga akhir November 2010 mencapai Rp 529,080 miliar, sedang untuk cukai ethanol dan minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) masing-masing mencapai Rp 15,068 miliar dan Rp 2,066 miliar. Sementara untuk penerimaan bea masuk mencapai Rp 1,275 miliar.
Diperkirakan, realisasi keempat jenis penerimaan tersebut memenuhi target hingga akhir tahun senilai Rp 573,443 miliar. Menurut Kasi Penyululuhan Dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Surakarta Wasis Jatmiko,
masih ada hutang yang harus dilunasi oleh perusahaan rokok yang jatuh tempo di bulan Desember.
"Kita perkirakan realisasi penerimaan kita hingga 120 persen dari nilai yang kita targetkan. Perusahaan rokok Sampoerna dan Gudang Garam memberi kontribusi yang paling besar di antara 45 perusahaan rokok kelas tiga yang ada di wilayah Surakarta," tandas dia ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/12).
Bagaimana dengan fatwa haram merokok? Ia menjawab, tingginya penerimaan cukai rokok memperlihatkan bahwa fatwa haram merokok yang direkomendasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada pertengahan 2010 tidak terlalu berpengaruh ke masyarakat, terutama untuk para perokok. Menurut dia, "Fatwa tersebut dikembalikan pada masing-masing pribadi."
Kendati realisasi penerimaan bea masuk dan cukai hingga 120 persen dari target di 2010, namun target penerimaan tersebut justru turun di tahun mendatang. Masing-masing Rp 1,073 miliar untuk bea masuk dan cukai senilai Rp 458,913 miliar. Menurut Wasis, penurunan target tidak hanya di wilayah Surakarta tapi juga terjadi di berbagai wilayah secara nasional.
Secara nasional target penerimaan di 2011 untuk bea masuk senilai Rp 15,902 triliun sedang cukai Rp 62,759 triliun. Sementara untuk target penerimaan di 2010 masing-masing senilai Rp 17,106 triliun untuk bea masuk dan Rp 59,265 triliun untuk penerimaan jenis cukai.
"Sedikit banyak diberlakukannya pasar bebas Asean China yang memberlakukan bea masuk nol persen berpengaruh pada target penerimaan,"imbuhnya.
Untuk mengoptimalkan penerimaan cukai, mulai 1 Januari 2010 Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Surakarta akan mengoperasian mobil keliling. Mobil yang dioperasikan tiap tanggal 1 hingga 15 tersebut akan berkeliling di tujuh kabupaten/kota.
Di mobil tersebut, lanjut Wasis, perusahaan rokok maupun perusahaan alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa melaporkan jumlah produksi pada petugas, selain untuk mendapatkan informasi dan penyuluhan. "Laporan produksi itu selanjutnya diolah petugas di kantor sebelum cukai diterbitkan," tandasnya.
( Langgeng Widodo / CN19 )