
Magelang, CyberNews. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan masyarakat Transparansi untuk Kebijakan (LSM Gemasika) mengatakan, pelantikan Al Amali sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Banjaragung, Kajoran, cacat hukum. “Bupati Magelang hendaknya membatalkan penetapan Al Amali sebagai Kaur Keuangan. Karena telah melanggar berbagai aturan,” kata Ichsani, Sekjen LSM Gemasika, Senin (20/12).
Ia minta Bupati agar melakukan investigasi terkait dengan permasalahan ini, karena rekruitmen perangkat desa tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Apalagi pejabat Kaur Keuangan diberikan tunjangan anggaran oleh Pemkab Magelang dari dana APBD.
LSM itu menerima pengaduan dari masyarakat Banjaragung, mengenai proses pengisian lowongan Kaur Keuangan Oktober 2010, yang diduga keras terjaid penyimpangan. "Salah seorang peserta menggunakan ijazah non formal. Mestinya dilegalisasi lebih dulu ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang," katanya.
Ia menyebutkan, nama dalam ijazah yang digunakan Al Amali berbeda-beda. Dalam ijazah SD namanya tertulis Tulus, sedangkan dari pondok pesantren namanya tertulis Al Amali. Sudah seharusnya yang bersangkutan tidak lolos administrasi ketika dilakukan pendaftaran oleh panitia karena ijazah tidak memenuhi syarat yang berlaku.
“Pelantikan Al Amali cacat hukum karena bertentangan dengan Surat Keterangan dari Departemen Agama DJ.I/PP.00.7/940/2008 perihal Penyetaraan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah serta Surat Edaran Bupati 141.1/136/02/2007 mengenai Persyaratan Pendidikan Calon Perangkat Desa," tuturnya.
Tetapi atas dasar nilai tes seleksi tertinggi, Al Amali tetap dilantik sebagai Kaur Keuangan 24 Nopember 2010. Meskipun sedikitnya 140 warga Banjaragung menolak dengan membubuhkan tandatangan terhadap resolusi.
Terpisah, Kasubag Pemdes, Pemkab Magelang, Masrukhan SSos MSi, meminta kepada pihak yang tidak puas terhadap hasil seleksi Kaur Keuangan Banjaragung menuntut lewat PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
( Tuhu Prihantoro / CN26 )