panel header


NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
20 Desember 2010 | 12:55 wib
Pelantikan Kaur Keuangan Kajoran Dinilai Cacat Hukum

Magelang, CyberNews. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan masyarakat Transparansi untuk Kebijakan (LSM Gemasika) mengatakan, pelantikan Al Amali sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Banjaragung, Kajoran, cacat hukum. “Bupati Magelang hendaknya membatalkan penetapan Al Amali sebagai Kaur Keuangan. Karena telah melanggar berbagai aturan,” kata Ichsani, Sekjen LSM Gemasika, Senin (20/12).

Ia minta Bupati agar melakukan investigasi terkait dengan permasalahan ini, karena rekruitmen perangkat desa tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Apalagi pejabat Kaur Keuangan diberikan tunjangan anggaran oleh Pemkab Magelang dari dana APBD.

LSM itu menerima pengaduan dari masyarakat Banjaragung, mengenai proses pengisian lowongan Kaur Keuangan Oktober 2010, yang diduga keras terjaid penyimpangan. "Salah seorang peserta  menggunakan ijazah non formal. Mestinya dilegalisasi lebih dulu ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang," katanya.

Ia menyebutkan, nama dalam ijazah yang digunakan Al Amali berbeda-beda. Dalam ijazah SD namanya tertulis Tulus, sedangkan dari pondok pesantren namanya tertulis Al Amali. Sudah seharusnya yang bersangkutan tidak lolos administrasi ketika dilakukan pendaftaran oleh panitia karena ijazah tidak memenuhi syarat yang berlaku.

“Pelantikan Al Amali cacat  hukum  karena bertentangan dengan  Surat Keterangan dari Departemen Agama DJ.I/PP.00.7/940/2008 perihal  Penyetaraan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah serta Surat Edaran Bupati 141.1/136/02/2007 mengenai Persyaratan Pendidikan Calon Perangkat Desa," tuturnya.

Tetapi atas dasar nilai tes seleksi tertinggi, Al Amali  tetap dilantik sebagai Kaur Keuangan 24 Nopember 2010. Meskipun sedikitnya 140 warga Banjaragung menolak dengan membubuhkan tandatangan terhadap resolusi.

Terpisah, Kasubag Pemdes, Pemkab Magelang, Masrukhan SSos MSi, meminta kepada pihak yang tidak puas terhadap hasil seleksi Kaur Keuangan Banjaragung menuntut lewat PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).

( Tuhu Prihantoro / CN26 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 19:02 wib
Dibaca: 308
26 Mei 2012 | 18:50 wib
Dibaca: 128
26 Mei 2012 | 18:38 wib
Dibaca: 143
26 Mei 2012 | 18:30 wib
Dibaca: 1126
26 Mei 2012 | 18:12 wib
Dibaca: 192
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER